free hit counter code Dinsosnangkis Rekomendasikan 70 Ahli Waris Dapat Santunan Covid-19 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Dinsosnangkis Rekomendasikan 70 Ahli Waris Dapat Santunan Covid-19
    Istimewa Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdiantono Saat Memberikan Keterangan di Kota Bandung. Senin (25/1/2021)

    Dinsosnangkis Rekomendasikan 70 Ahli Waris Dapat Santunan Covid-19

    • Senin, 25 Januari 2021 | 20:34:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung- Dinas Penanggulangan dan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung telah merekomendasikan 70 orang ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 untuk mendapat uang santunan kematian sebesar Rp15 juta.


    Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengungkapkan sebetulnya telah mengajukan lebih dari 70 ahli waris. Namun karena tidak memenuhi syarat sehingga mereka harus melengkapinya terlebih dahulu. 


    “Pemerintah Kota Bandung sudah menerima usulan 70 orang, baru ada 2 orang yang cair. Bagi yang tidak lengkap dikembalikan," tuturnya di Balai Kota Bandung. Senin (25/1/2021).


    Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan ke Dinas Sosial diantaranya yaitu Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris Fotokopi KTP korban dan ahli waris.


    Kemudian dilengkapi dengan Surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit/Puskesmas, Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19, Surat Keterangan Ahli Waris, dan Fotokopi Rekening buku tabungan ahli waris.


    Setelah semua persyaratan lengkap, ahli waris bisa mengajukan langsung ke Kewilayahan masing-masing atau langsung ke Dinsosnangkis.


    "Setelah direkomendasikan oleh Dinsos, nanti diverifikasi oleh Provinsi. Kemudian berlanjut ke Kemensos dan langsung masuk ke rekening ahli waris," bebernya.


    “Tapi intinya semua kewenangan yang transfer dan mencairkan yaitu Kemensos. Pemerintah Kota hanya merekomendasikan,” pungkas Tono.

    Oleh: alvian hamzah / alv

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024
    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK
    Pasangan HD akan Tumbuhkan Ruang Industri Kreatif
    Perkuat Sinergi Kaum Z Demokrat Jalin Influencer

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi