JuaraNews, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari mendatang.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur No 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (Covid-19) di Jawa Barat.
Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021 bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah kota/kabupaten di Jabar.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera keluar.
Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivis masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam SE Gubernur.
"Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga brau saja keluar," terang Ema di Kota Bandung, Minggu (10/1/2020).
Ema mengatakan Perwal itu akan mengatur dengan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.
"Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB," imbuhnya.
Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah terutama dalam penerapan protokol kesehatan.
"Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan," tegasnya. (*)
Oleh: alvian hamzah / alv