free hit counter code Anggota DPR Minta Pihak yang Kuasai Lahan PTPN VIII di Megamendung Keluar, Termasuk FPI - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Anggota DPR Minta Pihak yang Kuasai Lahan PTPN VIII di Megamendung Keluar, Termasuk FPI
nET ANGGOTA Komisi I DPR TB Hasanuddin

Anggota DPR Minta Pihak yang Kuasai Lahan PTPN VIII di Megamendung Keluar, Termasuk FPI

  • Minggu, 27 Desember 2020 | 16:39:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Jakarta – Anggota DPR RI Mayjen Purnawirawan TNI (purn) TB Hasanuddin mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI  di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

 

Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penelusurannya ternyata FPI bukan  pihak pertama  yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII itu. "Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," kata anggota Komisi I DPR RI ini kepada media, Minggu (27/12/2020).

 

Menurutnya, dari data yang ia peroleh, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha ini tersebar di 6 desa.

 

Enam desa tersebut diantaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 ha.

 

Kemudian Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 ha dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Jadi, total semua di 6 di desa di 2 kecamatan itu seluas 352.67 ha.

 

Dari informasi yang dihimpun, tak hanya FPI tapi sejumlah jenderal, yayasan, vila dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu. "Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.

 

Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua ," tegasnya.

 

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik imam besar FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

 

Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq saja. Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.

 

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," kata dia. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links