free hit counter code Ini Klarifikasi FPI Terkait Somasi PTPN VIII Soal Lahan Megamendung - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Ini Klarifikasi FPI Terkait Somasi PTPN VIII Soal Lahan Megamendung
Ilustrasi

Ini Klarifikasi FPI Terkait Somasi PTPN VIII Soal Lahan Megamendung

  • Kamis, 24 Desember 2020 | 21:35:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung – Front Pembela Islam (FPI) memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, menyangkut lahan yang digunakan pondok pesantren FPI.

 

"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap. Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Habib Rizieq), uang jamaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Aziz Yanuar, kuasa hokum FPI, seperti dikutip kompas.com, Kamis (24/12/2020).

 

Menurutnya, tanah yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung Kabupaten Bogor, merupakan lahan yang dibeli oleh Habib Rizieq Shihab.

 

Terdapat fakta, bahwa PTPN VIII sudah tidak memanfaatkan hak guna usaha (HGU) selama lebih dari 30 tahun. Kemudian lahan itupun digarap oleh para penggarap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Sebelumnya diberitakan, PTPN VIII memberi somasi kepada okupan di lahan Megamendung, termasuk pondok pesantren milik FPI. Para okupan diberi ultimatum untuk mengosongkan lahan dalam dalam waktu satu minggu. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links