Atalanta Lolos ke Semifinal Usai Bungkam Lazio dalam Drama 5 Gol
- 28 Januari 2021 | 02:18:00 WIB
ATALANTA berhasil mengalahkan Lazio dengan skor 3-2 pada Kamis (28/1/2021) dini hari WIB dan melaju ke semifinal Coppa Italia.
ATALANTA berhasil mengalahkan Lazio dengan skor 3-2 pada Kamis (28/1/2021) dini hari WIB dan melaju ke semifinal Coppa Italia.
PEMUDA adalah pelopor perubahan di tangannya estapet kepemimpinan akan dilanjutkan. Untuk membentuk pemuda yang berjiwa pemimpin memerlukan banyak dukungan.
JuaraNews, Bandung – Komunitas Pers meminta Kapolri mencabut pasal 2d dalam maklumatnya tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.
Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu dinilai berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
“Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” seperti yang disampaikan dalam pres realese Komunitas Pers yang dikirm ke redaksi juaranews.com, Jumat (1/1/2021).
Pernyataan sikap dan pers realese ditandatangani para ketua organisasi wartawan, yakni Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Namun salah satu isi maklumat itu tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
“Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," tulis pernyataan sikap tersebut.
Isi maklumat, katanya, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
Oleh karena itu, Komunitas Pers mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
“Dan menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers,” pungkas pernyataan tersebut. (*)
ude
PEMERINTAH menyiapkan implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Selengkapnya..
PANDEMI Covid-19 ini memang membuat posisi buruh menjadi sulit. Terlebih banyak buruh yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun Selengkapnya..
DPD Partai Golkar Jabar menggelar sosialisasi RUU Pemilu dan Omnibus Law Cipta Kerja di Hotel Mason Pine Kota Baru Parahiangan, Selasa Selengkapnya..
KETUA Sarbumusi Jabar Asep Saefudin mengatakan, pihaknya berupaya untuk mengadvokasi terjadinya hubungan yang harmonis antara buruh dan Selengkapnya..
WAGUB Jabar Uu Ruzhanul Ulum menghadiri Pelantikan dan Musyawarah Kerja Wilayah DPW Sarbumusi NU Jabar Periode Selengkapnya..
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dihelat pada Rabu, 9 Desember 2020 ini.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
PEMERINTAH menyiapkan implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
SEBANYAK 24 pekerja di lingkungan UPTD Balai Mekanisasi Pertanian mendapat bea siswa untuk kuliah di jentang strata S1 (Sarjana).