Tekuk Borneo 1-0, Persib Naik ke Peringkat 2 Juara
- 22 November 2024 | 21:05:00 WIB
PERSIB berhasil menuntaskan misinya meraih kemenangan setelah menekuk Borneon FC 1-0 pada laga Pekan 11 Liga 1 2024-202, Jumat (22/11/2024) malam.
PERSIB berhasil menuntaskan misinya meraih kemenangan setelah menekuk Borneon FC 1-0 pada laga Pekan 11 Liga 1 2024-202, Jumat (22/11/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Manajemen PT Perkebunan Nusantara VIII menyatakan pihaknya telah membuat surat somasi kepada seluruh Okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, kepada markas Syariah milik pimpinan FPI.
Demikian dinyatakan PTPN VIII dalam pers realese yang diterima juaranews.com, Rabu (23/12/2020). “Mang benar (markas syariah FPI) ada di areal sah milik kami,” kata Kabag Sekretaris Perusahaan Naning DT, dalam pers realese tersebut.
Sementera itu, Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII Venny Octariviani, mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq, namun kepada seluruh bangunan yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.
"Kami mengirimkan somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami," kata Venny.
Katanya, bukan kali ini saja PTPN VIII mengirim somasi kepada pesantren milik Rizieq. Menurutnya, proses ambil alih lahan milih PTPN VIII itu sudah berlangsung sejak lama. "Prosesnya sudah panjang dan bertahun-tahun," kata Venny.
Sebelumnya, beredar surat berkop PTPN VIII kepada Pesantren Markaz Syariah Agrokultural Megamendung untuk segera dikosongkan. Surat somasi dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. Surat itu menjadi viral di sosial media.
Surat itu menyebut bahwa lahan yang ditempati pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Dalam surat tersebut dikatakan, pendirian pesantren di atas aset milik PTPN VIII tersebut merupakan bentuk tindak pidana penggelapan atas barang yang tak bergerak. PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut. (*)
Oleh: ude gunadi / ude
0 KomentarDPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).