DRAMATIS: Ukir Sejarah Indonesia Masuk Semifinal
- 26 April 2024 | 04:15:00 WIB
TIMNAS Indonesia U-23 untuk kali pertama lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 11-10 Korsel lewat adu penalti.
TIMNAS Indonesia U-23 untuk kali pertama lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 11-10 Korsel lewat adu penalti.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung – Manajemen PT Perkebunan Nusantara VIII menyatakan pihaknya telah membuat surat somasi kepada seluruh Okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, kepada markas Syariah milik pimpinan FPI.
Demikian dinyatakan PTPN VIII dalam pers realese yang diterima juaranews.com, Rabu (23/12/2020). “Mang benar (markas syariah FPI) ada di areal sah milik kami,” kata Kabag Sekretaris Perusahaan Naning DT, dalam pers realese tersebut.
Sementera itu, Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII Venny Octariviani, mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq, namun kepada seluruh bangunan yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.
"Kami mengirimkan somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami," kata Venny.
Katanya, bukan kali ini saja PTPN VIII mengirim somasi kepada pesantren milik Rizieq. Menurutnya, proses ambil alih lahan milih PTPN VIII itu sudah berlangsung sejak lama. "Prosesnya sudah panjang dan bertahun-tahun," kata Venny.
Sebelumnya, beredar surat berkop PTPN VIII kepada Pesantren Markaz Syariah Agrokultural Megamendung untuk segera dikosongkan. Surat somasi dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. Surat itu menjadi viral di sosial media.
Surat itu menyebut bahwa lahan yang ditempati pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Dalam surat tersebut dikatakan, pendirian pesantren di atas aset milik PTPN VIII tersebut merupakan bentuk tindak pidana penggelapan atas barang yang tak bergerak. PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut. (*)
Oleh: ude gunadi / ude
0 KomentarWAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi Selengkapnya..
AGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
PJ Gubernur Bey Machmudin berharap Kabupaten Sumedang bisa kembali menjadi 'Paradijs van Java' atau surga dari Selengkapnya..
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.