free hit counter code Begini Kata MUI Jabar, Soal Adzan Diubah Jadi Hayya Alal Jihad - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Begini Kata MUI Jabar, Soal Adzan Diubah Jadi Hayya Alal Jihad
    Ketua MUI Jabar, KH Rahmat Syafei bersama Pimpinan Ormas Islam Jabar, di Kantor MUI Jabar, Jalan R.E Martadinata Kota Bandung (4/12/2020).

    Begini Kata MUI Jabar, Soal Adzan Diubah Jadi Hayya Alal Jihad

    • Jumat, 4 Desember 2020 | 21:47:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - MUI Jawa Barat bersama ormas Islam di Jabar angkat biacara terkait viralnya adzan yang ditambahkan kalimat Hayya alal jihad di media sosial belum lama ini.


    Ketua MUI Jabar, KH Rahmat Syafei mengatakan pengubahan kalimat adzan itu salah apabila dilakukan menurut agama Islam apalagi ditambah dengan kalimat ajakan jihad.


    "Berkaitan dengan adzan yang viral ada kalimat Hayya alal jihad, sebagai diketahui Hukum merubah adzan untuk shalat itu tidak boleh menurut syariat agama Islam," ujar Rahmat usia pertemuan dengan organisasi islam yang ada di Jabar, di Kantor MUI Jawa Barat di Jalan R.E Martadinata Kota Bandung (4/12/2020).


    Menurutnya, kalimat adzan itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat atau diubah, tidak tambah bahkan tidak dikurang. Kalaupun ada yang melesakan kalimat adzan, kata dia itu perbuatan yang salah.

     

    Rahmat mengungkapkan kondisi di Indonesia negara damai dan persatuan maka kata-kata yang mirip dengan adzan bukan untuk ajak sholat itu bisa meresahkan masyarakat dan bisa terjadi kalau salah paham bisa menimbulkan keributan bahkan pertempuran.


    "Kami sepakat itu adalah salah dan Menyimpang dari ajaran agama Islam," tandasnya.


    Soal sanksi, menurut dia, yang paling tepat diberikan pada pelaku yakni berupa edukasi bahwa tindakan yang dilakukan merupakan kesalahan.


    "Pelaku bisa di tindak tapi sifatnya edukasi rehabilitasi dan di beritahu bahwa itu adalah salah" ucapnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Tetep: Terminal Singaparna Perlu Direlokasi
    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno

    Editorial



      sponsored links