free hit counter code Diperiksa Bareskrim selama 7 Jam soal Kerumunan di Megamendung, Ini Pembelaan Gubernur Ridwan Kamil - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Diperiksa Bareskrim selama 7 Jam soal Kerumunan di Megamendung, Ini Pembelaan Gubernur Ridwan Kamil
    (istimewa/humas pemprov jabar) Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar jumpa pers seusai diperiksa selama 7 jam oleh penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020)

    Diperiksa Bareskrim selama 7 Jam soal Kerumunan di Megamendung, Ini Pembelaan Gubernur Ridwan Kamil

    • Sabtu, 21 November 2020 | 00:17:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan klarifikasi selama 7 jam kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/11/2020), terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

     

    Emil dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar, serta Gubernur Jabar.

     

    Seusai memberikan klarifikasi, Emil menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers tersebut, dia mengatakan bahwa Provinsi Jabar merupakan daerah otonomi. Yang mana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.

     

    "Jadi, secara moril, saya bertanggungjawab. Tapi, secara teknis ada di Satgas (Satuan Tugas) Kabupaten Bogor. Karena menurut Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan lokal tidak perlu selalu dilaporkan ke gubernur, kecuali kegiatan provinsi atau lokasi kegiatan berada di perbatasan, misalnya Bogor-Cianjur," kata Emil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

     

    Emil juga meyakini, secara moril, semua urusan dan dinamika yang terjadi di Jabar adalah tanggung jawabnya sebagai Gubernur.

     

    "Jika ada peristiwa di tanah Jabar yang kurang berkenan, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan tentunya akan memperbaiki," ucapnya.

     

    Menurut Emil, pihaknya konsisten memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

     

    Hingga kini, kata Emil, pihaknya mencatat ada sekitar 600 ribuan pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan individu maupun lembaga. Semua pelanggar sudah dikenai sanksi sesuai dengan Pergub 60/2020.

     

    Karena itu, Komite Kebijakan Jabar pun memberikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di Megamendung.

     

    "Surat tertulis sedang dipersiapkan. Tapi juga secara kemanusiaan, saya turut menyampaikan rasa simpati karena Bupati Bogor sekarang sedang dirawat di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) Jakarta setelah dinyatakan positif Covid-19," ucapnya.

     

    "Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik. Jadi, aturan tetap ditegakkan, tapi kemanusiaan juga kita dahulukan," imbuhnya.

     

    Sudah Lakukan Langkah Preventif
    Emil menjelaskan bahwa pihak keamanan, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, sampai Polri, sudah melakukan tindakan preventif dengan pendekatan persuasif humanis.

     

    "Jadi tindakan pencegahan itu sudah dilakukan sebelumnya. Kemudian saat kegiatan ada euforia dari masyarakat, bukan untuk mengikuti, tapi ingin melihat dan membuat situasi menjadi masif," ucapnya.

     

    "Pilihannya saat itu, karena massa sudah besar dan cenderung ada potensi gesekan, maka keputusan dari Kapolda Jabar saat itu yaitu pendekatan persuasif humanis," tambahnya.

     

    Selain itu, kata Emil, pihaknya sudah melakukan rapid swab antigen kepada 559 warga di Megamendung. Hasilnya, 20 warga dinyatakan positif rapid swab antigen.

     

    Mereka yang dinyatakan positif rapid swab antigen langsung menjalani pengetesan metode uji usap (swab test) Polymerase Chain Reaction (PCR)


    "Jadi, kesimpulannya kerumunan itu membahayakan," ucap Emil. (*)

    Oleh: JuaraNews / bar

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links