free hit counter code Kaji Perizinan, Sekda Jabar Tinjau Kawasan Bandung Utara - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Kaji Perizinan, Sekda Jabar Tinjau Kawasan Bandung Utara
Sekda Jabar meninjau Kawasan Bandung Utara

Kaji Perizinan, Sekda Jabar Tinjau Kawasan Bandung Utara

  • Jumat, 23 Oktober 2020 | 15:55:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung – Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja meninjau sejumlah titik di Kawasan Bandung Utara (KBU), salah satunya di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (23/10/2020).

 

Lewat tinjauan lapangan tersebut, Setiawan bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyamakan pandangan terkait izin pemanfaatan ruang atau pembangunan di KBU.

 

Hadir mendampingi Setiawan dalam kunjungan ini adalah Kepala Dinas Kehutanan Jabar Epi Kustiawan, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar Koswara, Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabar Noneng Komara Nengsih.

 

"Kami bersama para kepala OPD terkait berupaya memberikan pertimbangan teknis kepada gubernur dalam hal perizinan di KBU," ucap Setiawan.

 

"Tinjauan seperti ini sangat diperlukan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Karena saya memahami para kepala OPD latar belakang berbeda-beda, maka kita harus menyamakan persepsi di lapangan," tambahnya.

 

KBU sendiri memerlukan perhatian khusus dalam tata ruang dan lingkungan karena terdapat potensi bencana dan masalah konservasi. Perizinan terkait tata ruang dan pemanfaatan alam pun harus betul-betul diperhatikan demi merawat dan menjaga KBU.

 

"KBU punya fungsi ekologi untuk masyarakat Bandung Raya dari sisi air, pencemaran, sampah, air limbah, hingga udara. Atas dasar fungsi-fungsi itulah, kami harus tahu (secara nyata) perizinan di kawasan KBU," kata Setiawan.

 

Dia menambahkan, konsolidasi dengan para kepala daerah kabupaten/kota di KBU juga perlu diperkuat untuk menyamakan pandangan dalam memberikan izin, terutama untuk menjaga fungsi lingkungan.

 

Selain itu, vegetasi atau tumbuh-tumbuhan di KBU juga menjadi pertimbangan perizinan. Pasalnya, ada beberapa jenis vegetasi yang memang harus tumbuh di dataran tinggi, termasuk KBU. Alih fungsi lahan tanpa kajian pun mendatangkan bencana alam.

 

"Jadi (vegetasi) harus dijaga. Kalau KBU hilang fungsi ekologinya, bisa timbul berbagai masalah, mulai dari air, kesehatan, hingga bencana," tutur Setiawan.

 

Terkait pedoman pengendalian KBU sebagai kawasan strategis, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2016. Perda tersebut mengatur antara lain soal kebijakan pengendalian kawasan, pola ruang dan arahan pola ruang, zonasi pengendalian, konservasi dan rehabilitasi, penertiban, izin dan rekomendasi, hingga penegakan hukum.

 

Pemprov Jabar pun terus berupaya memulihkan lahan kritis di KBU maupun Jabar, salah satunya lewat Gerakan Menanam 50 Juta Pohon. Selain itu, upaya juga dilakukan dengan penanaman vetiver di beberapa kawasan, normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga pembentukan ecovillage. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links