free hit counter code Kaji Perizinan, Sekda Jabar Tinjau Kawasan Bandung Utara - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kaji Perizinan, Sekda Jabar Tinjau Kawasan Bandung Utara
    Sekda Jabar meninjau Kawasan Bandung Utara

    Kaji Perizinan, Sekda Jabar Tinjau Kawasan Bandung Utara

    • Jumat, 23 Oktober 2020 | 15:55:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja meninjau sejumlah titik di Kawasan Bandung Utara (KBU), salah satunya di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (23/10/2020).

     

    Lewat tinjauan lapangan tersebut, Setiawan bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyamakan pandangan terkait izin pemanfaatan ruang atau pembangunan di KBU.

     

    Hadir mendampingi Setiawan dalam kunjungan ini adalah Kepala Dinas Kehutanan Jabar Epi Kustiawan, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar Koswara, Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabar Noneng Komara Nengsih.

     

    "Kami bersama para kepala OPD terkait berupaya memberikan pertimbangan teknis kepada gubernur dalam hal perizinan di KBU," ucap Setiawan.

     

    "Tinjauan seperti ini sangat diperlukan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Karena saya memahami para kepala OPD latar belakang berbeda-beda, maka kita harus menyamakan persepsi di lapangan," tambahnya.

     

    KBU sendiri memerlukan perhatian khusus dalam tata ruang dan lingkungan karena terdapat potensi bencana dan masalah konservasi. Perizinan terkait tata ruang dan pemanfaatan alam pun harus betul-betul diperhatikan demi merawat dan menjaga KBU.

     

    "KBU punya fungsi ekologi untuk masyarakat Bandung Raya dari sisi air, pencemaran, sampah, air limbah, hingga udara. Atas dasar fungsi-fungsi itulah, kami harus tahu (secara nyata) perizinan di kawasan KBU," kata Setiawan.

     

    Dia menambahkan, konsolidasi dengan para kepala daerah kabupaten/kota di KBU juga perlu diperkuat untuk menyamakan pandangan dalam memberikan izin, terutama untuk menjaga fungsi lingkungan.

     

    Selain itu, vegetasi atau tumbuh-tumbuhan di KBU juga menjadi pertimbangan perizinan. Pasalnya, ada beberapa jenis vegetasi yang memang harus tumbuh di dataran tinggi, termasuk KBU. Alih fungsi lahan tanpa kajian pun mendatangkan bencana alam.

     

    "Jadi (vegetasi) harus dijaga. Kalau KBU hilang fungsi ekologinya, bisa timbul berbagai masalah, mulai dari air, kesehatan, hingga bencana," tutur Setiawan.

     

    Terkait pedoman pengendalian KBU sebagai kawasan strategis, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2016. Perda tersebut mengatur antara lain soal kebijakan pengendalian kawasan, pola ruang dan arahan pola ruang, zonasi pengendalian, konservasi dan rehabilitasi, penertiban, izin dan rekomendasi, hingga penegakan hukum.

     

    Pemprov Jabar pun terus berupaya memulihkan lahan kritis di KBU maupun Jabar, salah satunya lewat Gerakan Menanam 50 Juta Pohon. Selain itu, upaya juga dilakukan dengan penanaman vetiver di beberapa kawasan, normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga pembentukan ecovillage. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links