free hit counter code Komisi III DPRD Jabar Soroti Minimnya Penerimaan Pajak Air Permukaan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Editorial


    Hot News


    Opini


    • RPJPD JABAR 2025-2045
      RPJPD JABAR 2025-2045

      RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

      Komisi III DPRD Jabar Soroti Minimnya Penerimaan Pajak Air Permukaan
      Anggota Komisi III DPRD Jabar Husin

      Komisi III DPRD Jabar Soroti Minimnya Penerimaan Pajak Air Permukaan

      • Jumat, 16 Oktober 2020 | 22:54:00 WIB
      • 0 Komentar

      JuaraNews, Bandung - Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Jabar minim, sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal sektor pajak tersebut menjadi primadona sehingga sangat di sayangkan apalagi pendapatnya minim.


      Anggota Komisi III DPRD Jabar Husin mengatakan, minimnya penerimaan PAP ini disebabkan adanya perusahaan yang mengakali atau curang terhadap pajak air permukaan dengan berbagai modus.


      "Modus perusahaan yang digunakan yakni modus sengaja tidak mengupdate izin," kata Husin Jum'at (16/10/2020).


      Selain itu, perusahaan sama sekali tak memiliki izin tetapi tetap menggunakan (memanfaatkan) air, dan mereka ini didominasi perusahaan air minum nasional hingga multinasional, termasuk usaha perorangan, banyak juga pabrik, perkantoran sampai perusahaan non perusahaan air minum yang memodifikasi usahanya jadi perusahaan air minum.


      "Pajak air permukaan ini menjadi kewenangan Pempov Jabar, sedangkan pajak air tanah itu kewenangan kabupaten dan kota," katanya.


      Dikatanyai, Banyak perusahaan yang lakukan berbagai modus tersebut? Banyak, salah satunya di Garut. Dari 13 perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, hanya 3 yang berizin. Sisanya (10) tidak berizin tetapi tetap melakukan operasi dan mereka tidak membayar pajak. Mereka (10 perusahaan tersebut) perusahaan daerah dan swasta besar.


      Selain itu, Husin mengungkapkan bahwa ada juga perusahaan yang berdalih karena tidak menggunakan air permukaan secara maksimal, akhirnya perusahaan tersebut tidak membayar pajak. Padahal perusahaan ini sudah lama memanfaatkan atau mengolah air.

      "Dan berbagai alasan lainnya, banyak perusahaan yang tak mau membayar pajak air permukaan. Dalam hitungan dan temuan kami (Komisi III DPRD Jawa Barat) ada potensi besar untuk PAD dari pajak air permukaan ini yang hilang (karena modus-modus tersebut)," ungkapnya.


      Sehingga, Praktik tersebut mengakibatkan PAD Jawa Barat dari pajak air permukaan hanya Rp 50 miliar pertahun. Padahal potensi penerimaan dari pajak air permukaan ini bisa mencapai Rp 320 hingga Rp 500 miliar pertahun.

      Selain itu, lanjut dia, persoalan rendahnya tarif dasar pajak air permukaan pun turut menjadikan sektor pajak ini belum mampu mendongkrak PAD. Sejak 2002 pajak air permukaan hanya Rp 60/m3, dan tidak pernah naik hingga saat ini.(*)

      bas

      0 Komentar

      Tinggalkan Komentar


      Cancel reply

      0 Komentar


      Tidak ada komentar

      Berita Lainnya


      Sekwan Jabar dan DPRD Banten Bahas Tupoksi Komisi
      Sekretariat Dewan Terima Audiensi GERAK JABAR
      Komisi V Terima Kunker DPRD Ciamis soal PPDB
      Sekretariat Dewan Terima Kunjungan DPRD Kalsel
      Komisi II Ingin Jabar Tiru Calender of Even Yogyak

      Jabar Juara