free hit counter code Sekretariat Dewan Terima Kunjungan DPRD Kalsel - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Editorial


    Hot News


    Opini


    • RPJPD JABAR 2025-2045
      RPJPD JABAR 2025-2045

      RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

      Sekretariat Dewan Terima Kunjungan DPRD Kalsel

      DPRD Jabar

      Sekretariat Dewan Terima Kunjungan DPRD Kalsel

       

      JuaraNews, Bandung - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah atau Banmus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan.

       

      Kunjungan kerja diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih di ruang Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat.

       

      Iis Rostiasih mengatakan, kunjungan kerja diterima sekaligus karena berasal dari asal yang sama, DPRD Kalimantan Selatan. Pertama, dari Banmus DPRD Kalimantan Selatan yang melakukan studi komparasi ke DPRD Jawa Barat untuk sharing soal tugas dan fungsi Banmus DPRD.

       

      Tugas dan fungsi Badan Musyawarah salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, kemudian dirinci dengan keputusan pimpinan DPRD dan tata tertib DPRD.

       

      ”Salah satu tugas Banmus meliputi penjadwalan kegiatan-kegiatan DPRD, melaksanakan kegiatan DPRD dan sebagainya, anggota Banmus mewakili fraksi-fraksi yang ada di DPRD ,” kata Iis Rostiasih, Kota Bandung, Jumat (14/6/2024).

       

      Sementara Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan lanjut Iis Rostiasih, melakukan studi komparasi terkait peran Bapemperda dalam evaluasi Perda, termasuk tugas dan fungsinya. Dalam pertemuan ditanyakan pula soal naskah akademik.

       

      “Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan menanyakan soal bagaimana usulan Raperda baik dari pemerintah atau usulan DPRD sebelum masuk pengusulan masuk propemperda. Apakah harus dengan naskah akademik atau tidak,” tambah Iis Rostiasih.

       

      Untuk naskah akademik, di DPRD Jawa Barat berlaku harus menyertakan naskah akademik, baik, itu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah atau eksekutif atau inisiatif DPRD Jawa Barat.*

      ude

      0 Komentar

      Tinggalkan Komentar


      Cancel reply

      0 Komentar


      Tidak ada komentar

      Berita Lainnya


      Sekwan Jabar dan DPRD Banten Bahas Tupoksi Komisi
      Sekretariat Dewan Terima Audiensi GERAK JABAR
      Komisi V Terima Kunker DPRD Ciamis soal PPDB
      Sekretariat Dewan Terima Kunjungan DPRD Kalsel
      Komisi II Ingin Jabar Tiru Calender of Even Yogyak

      Jabar Juara