free hit counter code 148 Guru Honorer tak Lulus Seleksi P3K, BKD Jabar: Itu Sudah Keputusan KemenPAN-RB - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    148 Guru Honorer tak Lulus Seleksi P3K, BKD Jabar: Itu Sudah Keputusan KemenPAN-RB
    JuaraNews/Abdul Basir Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Jabar, Tulus Arifan

    148 Guru Honorer tak Lulus Seleksi P3K, BKD Jabar: Itu Sudah Keputusan KemenPAN-RB

    • Jumat, 16 Oktober 2020 | 16:30:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Sebanyak 857 Guru Honorer di Jawa Barat  mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun hanya 148 dinyatakan lulusan seleksi PPPK.

     

    Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Tulus Arifan mengatakan, Guru Honorer yang tidak lulus itu berdasarkan hasil seleksi dimana, nilainya tidak memenuhi passing grade yang ditentukan panitia.

     

    Namun, kata Tulus ratusan Guru Honorer yang dinyatakan tidak lulus menginginkan tetap diangkat menjadi PPPK. Namun lanjutnya hasil tersebut bukan merupakan putusan BKD Jabar melainkan BKN.

     

    "Pada 9 januari 2020 lalu pihak legislatif Jabar juga menyampaikan aspirasi dari mereka ke KemenPAN-RB, namun belum ada hasilnya," katanya, Jum'at (16/10/2020).

     

    Lebih lanjut tulus mengatakan, seleksi PPPK telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 4 tahun 2019 mengenai nilai ambang batas seleksi PPPK.

     

    "Misalkan proses Computer Assisted Tes (CAT), ada ambang batasnya dan semuanya jelas penilaiannya," jelasnya.

     

    Selain itu, lanjut Tulus, PP nomor 49 tahun 2018 yang mengatur tentang manajemen PPPK serta tata cara seleksi serta ambang batas nilai. Sehingga mengenai keputusan dan hasil seleksi merupakan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN sebagai pelaksana. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links