free hit counter code 1.859 Peserta Lulus Seleksi CPNS di Lingkungan Pemprov Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    1.859 Peserta Lulus Seleksi CPNS di Lingkungan Pemprov Jabar
    JuaraNews/Istimewa Ilustrasi Seleksi tes CPNS

    1.859 Peserta Lulus Seleksi CPNS di Lingkungan Pemprov Jabar

    JuaraNews, Bandung - Pemprov Jabar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar telah mengumumkan hasil akhir penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Jabar Formasi Tahun 2019 lewat Surat Pengumuman No 800/Peng-77/Pansel/2020 pada 30 Oktober 2020.

     

    Dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)-Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdapat 1.859 peserta lolos seleksi CPNS dari kuota 1.934 formasi yang disediakan. 

     

    Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menilai, persentase pemenuhan CPNS Jabar Formasi 2019 sudah baik dengan formasi kosong hanya 75. Rinciannya, dari target formasi 1.002 Tenaga Teknis, terisi 950 dan kosong 52, target formasi 839 Tenaga Pendidik (guru), terisi 824 dan kosong 15, serta target formasi 93 Tenaga Kesehatan, terisi 85 dan kosong 8.

     

    "Total formasi yang tidak terisi ada 75. Kalau melihat dari jumlah persentase yang kosong, sebetulnya (pemenuhan) sudah cukup baik. Biasanya (yang kosong) di atas (kekosongan CPNS Formasi 2019) itu. Artinya para pelamar pun sisi kompetensinya baik dan bisa memenuhi formasi yang dibutuhkan Jabar," ucap Setiawan, Selasa (3/11/2020).

     

    Dia menambahkan, 1.859 peserta yang lulus CPNS Jabar Formasi 2019 merupakan orang-orang hebat yang terpilih dari 41.722 pelamar yang mengikuti seleksi administrasi akhir tahun lalu.

     

    "Artinya hanya 4,5 persen dari yang melamar yang lulus. Saya yakini 4,5 persen ini mereka adalah the best talent yang melamar ke Pemprov Jabar," tambahnya.

     

    Kepada peserta yang lulus CPNS Jabar Formasi 2019, Setiawan pun mengingatkan mereka untuk memperhatikan tanggal dan persyaratan pemberkasan. Dia berharap, mereka betul-betul memanfaatkan kesempatan emas yang diberikan untuk menjadi PNS di Pemprov Jabar.

     

    "Pesan saya bagi para CPNS yang lulus, mohon perhatikan tanggal-tanggal deadline-nya, karena jangan lupa. Anda ini 4,5 persen yang lulus dan merupakan orang-orang terpilih. Anda ini sudah mempunyai fasilitas luar biasa karena lulus dengan susah payah, sementara yang ingin belum tentu bisa masuk," ujar Setiawan.

     

    "Oleh karena itu, untuk pemberkasan, Anda harus patuhi waktunya. Pemberkasan ini juga tidak ada yang sifatnya hard copy, semua harus di-upload karena semua sudah terkomputerisasi agar bebas dari segala pungutan dan transparansi ini yang harus ditegakkan," katanya.

     

    Adapun bagi peserta yang tidak lulus, ada pililhan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah. Sanggahan ditujukan ke instansi terkait lewat situs web SSCN. Bagi yang ingin menyanggah, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggah pada 1 hingga 3 November 2020.

     

    Menurut Setiawan, hingga Senin (2/11/2020), terdapat sekitar 30 sanggahan yang masuk terkait pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Jabar Formasi 2019. Mayoritas sanggahan terkait Sertifikat Pendidik (Serdik) untuk formasi guru. 

     

    Serdik sebagai dokumen pendukung disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kepada instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) No D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020.

     

    Selain itu, Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar formasi guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

     

    "Sanggahan hingga Senin (2/11/2020) ada sekitar 30-an dan itu mayoritas dari segi pemenuhan persyaratan formasi tenaga pendidik atau guru. Karena guru ada sertifikasi untuk profesi. Yang pasti semua kami kembalikan lagi ke aturan (dari Panselnas)," ucap Setiawan. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    DPRD Anggarkan Rp50 M untuk Bangun 33 Sekolah Baru
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong

    Editorial



      sponsored links