Pelatih Persib tak Mau Anggap Remeh PSS Sleman
- 7 Desember 2024 | 20:54:00 WIB
BOJAN Hodak tetap meningkatkan kewaspadaannya saat berhadapan dengan PSS pada laga Pekan 13 Liga 1 2024-2025, Senin (9/12/2024) malam.
BOJAN Hodak tetap meningkatkan kewaspadaannya saat berhadapan dengan PSS pada laga Pekan 13 Liga 1 2024-2025, Senin (9/12/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – DPRD Jawa Barat meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghentikan aksi protes dan unjuk rasa yang dilakukan buruh dan mahasiswa.
Harapan DPRD itu disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani.
“Mencermaiti aksi unjuk rasa yang terjadi secara bergelombang, DPRD sebagai representasi lembaga publik merespons disahkannya Undang-Undang Omnibuslaw. Banyak kekuatan yang menolak, terutama dari buruh, pekerja mahasiswa, karena beberapa hal,” kata Wakil Ketua DPRD Jabar Ahmad Ruyat kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Ruyat mengatakan, surat ditandatangani oleh dirinya pada 8 Oktober 2020 dan meminta kepada Sekretarian DPRD Jabar untuk segera menyampaikannya kepada pemerintah pusat.
“Karena itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka kita menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat dan DPR,” kata politisi PKS ini.
Ruyat berharap, aspirasi buruh dan pekerja ini, menjadi bahan pertimbangan di pemerintah pusat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Dengan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja ini, telah terjadi aksi unjuk rasa dari seluruh serikat pekerja dan serikat buruh. Mereka menolak pengesahan Undang-Undang Omnibuslwa Cipta kerja ini,” katanya.
Surat senada disampaikan pula Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Dalam surat No 560/4395/Disnakertrans tanggal 8 Oktober 2020, Gubernur Jabar mengatakan, aspirasi serikat pekerja dan serikat buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibuslaw Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbutkannya Perpu. (*)
ude
0 KomentarKemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), kembali membuka penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu. Selengkapnya..
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Selengkapnya..
KPU Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil rekapitulasi pilkada 2024 Paslon Ridho no urut 3 dinyatakan Selengkapnya..
MENINGKATKAN pemahaman masyarakat terkait lingkungan hidup merupakan tugas Selengkapnya..
GUS Miftah memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ANGGOTA DPRD Jabar Humaira Zahrotun Noor melaksanakan Sosperda No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan