Pelatih Persib tak Mau Anggap Remeh PSS Sleman
- 7 Desember 2024 | 20:54:00 WIB
BOJAN Hodak tetap meningkatkan kewaspadaannya saat berhadapan dengan PSS pada laga Pekan 13 Liga 1 2024-2025, Senin (9/12/2024) malam.
BOJAN Hodak tetap meningkatkan kewaspadaannya saat berhadapan dengan PSS pada laga Pekan 13 Liga 1 2024-2025, Senin (9/12/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Pendistribusian bantuan sosial (bansos) tahap II Provinsi Jawa Barat sudah rampung. Persentase berhasil serah nyaris 100 persen. Dari 1.392.407 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) penerima bansos, hanya 9.598 paket atau 0,6 persen yang gagal serah.
Hal tersebut memperlihatkan, pendataan yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar baik dan akurat.
sisten Daerah Bidang Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar sekaligus Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar Dudi Sudradjat Abdurachim mengatakan, terdapat 23 tahap cleansing data penerima bansos provinsi tahap II.
"Kami menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos. Banyaknya tahapan cleansing data membuat data penerima bansos semakin akurat," kata Dudi, Jumat (4/9/2020).
Pemda Provinsi Jabar berkoordinasi dengan dengan sejumlah pihak, seperti Ombudsman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya tidak ada penerima bansos ganda.
Dudi menyatakan, hasil evaluasi distribusi bansos tahap I menjadi pertimbangan, seperti mengganti komoditas telur menjadi susu dan masker kain. Pergantian komoditas mampu menekan dinamika yang hadir selama proses pendistribusian.
"Waktu pendistribusian hampir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Memang ada keterlambatan, tapi itu hanya 2-3 hari," ucapnya.
Menurut Dudi, hingga pendistribusian bansos tahap II selesai, pihaknya belum menerima laporan adanya penyelewengan. Pemilihan mitra kerja yang kredibel dalam pengadaan barang dan jasa pengiriman, yakni Perum Bulog dan PT Pos Indonesia, membuat distribusi bansos provinsi berjalan optimal.
"Perum Bulog dan PT Pos Indonesia merupakan perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah berpengalaman dan memiliki sejarah panjang. Dan pasti kedua perusahaan itu akan menjaga reputasi," katanya.
Dudi mengatakan, Pemda Provinsi Jabar melalui Surat Perintah Sekretaris Daerah Jabar menugaskan para Eselon II sebagai petugas penghubung (liaison officer). Penugasan tersebut bertujuan untuk monitoring evaluasi, menyelesaikan dan mengantisipasi hambatan dalam penyaluran bansos provinsi.
"LO ini menjadi jembatan komunikasi antara provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya.
Pendistribusian bansos provinsi tahap II disertai pelaporan ketat sesuai dengan data. Petugas harus menyerahkan paket secara langsung ke penerima, sesuai dengan kartu identitas. Jika data nama dan alamat tidak sesuai, maka paket bansos provinsi dikembalikan untuk diverifikasi ulang. (*)
ude
0 KomentarKemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), kembali membuka penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu. Selengkapnya..
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Selengkapnya..
KPU Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil rekapitulasi pilkada 2024 Paslon Ridho no urut 3 dinyatakan Selengkapnya..
MENINGKATKAN pemahaman masyarakat terkait lingkungan hidup merupakan tugas Selengkapnya..
GUS Miftah memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ANGGOTA DPRD Jabar Humaira Zahrotun Noor melaksanakan Sosperda No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan