free hit counter code Relaksasi Tempat Hiburan, Pemkot Bandung Seleksi Ketat protokol kesehatan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Relaksasi Tempat Hiburan, Pemkot Bandung Seleksi Ketat protokol kesehatan
    (humas kota bandung) Oded M Danial(tengah)

    Relaksasi Tempat Hiburan, Pemkot Bandung Seleksi Ketat protokol kesehatan

     

    JuaraNews, Bandung - Pemkot Bandung akan melakukan relaksasi sektor hiburan di Kota Bandung dengan seleksi protokol kesehatan secara ketat. Tempat hiburan yang dimaksud yaitu karaoke, bioskop, pub, diskotik dan bar.

     

    Syaratnya, setiap pengelola tempat hiburan mengajukan surat permohonan ke Pemkot Bandung untuk beroperasi kembali.

     

    “Jika dipandang tidak lolos oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka tidak akan diberi persetujuan relaksasi. Untuk spa, panti pijat belum diberikan relaksasi,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, usai Rapat Terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat, 7 Agustus 2020.

     

    “Harus ada jaminan dari pengelola tempat hiburan tersebut agar tidak terbentuk klaster baru,” ujrnya.

     

    Nanti, lanjut dia,  tempat-tempat hiburan yang telah mengajukan dan diizinkan beroperasi akan diawasi Satuan Tugas Khusus dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

     

    PSBM Cidadap
    Oded menambahkan, Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Cidadap akan diakhiri, mengingat saat ini klaster Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI Angkatan Darat sudah terkendali dan masyarakat Cidadap disiplin menjalankan PSBB.

     

    “Kami sudah melakukan koordinasi terkait perkembangan Secapa, progresnya cukup baik dan terkendali maka dari itu PSBM Cidadap sepakat diakhiri,” katanya.

     

    Berdasarkan perkembangan terbaru di Kota Bandung, Oded menyebutkan, sudah dilaksanakan rapid test terhadap 35.017 orang atau 1,41 persen dari jumlah penduduk. Kemudian pelaksanaan swab PCR sebanyak 17.375 Orang.

     

    Kendati demikian, Oded meminta warga tetap disiplin mengenakan masker. Terlebih saat ini Pemkot Bandung tengah melaksanakan penegakan operasi disiplin protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

     

    “Kita tekankan edukasi terlebih dahulu untuk mendisiplinkan masyarakat,” katanya. (*)

    ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Tetep: Terminal Singaparna Perlu Direlokasi
    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno

    Editorial



      sponsored links