free hit counter code Sekolah Dilarang Menahan Ijazah Peserta Didik - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Sekolah Dilarang Menahan Ijazah Peserta Didik
    JuaraNews/Ridwan Dedi Supandi

    Sekolah Dilarang Menahan Ijazah Peserta Didik

    JuaraNews, Bandung - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengimbau, sekolah negeri dan swasta untuk tidak melakukan penahanan ijazah peserta didik.

     

    Diakui Dedi, sampai saat ini pihaknya masih sering mendapatkan laporan tentang adanya sekolah yang menahan ijazah kelulusan hanya karena masalah administrasi.

     

    "Jadi kami harapkan, ini sudah merupakan himbauan untuk negeri maupun swasta sekolah dilarang untuk menahan ijazah anak," ucap Dedi di GOR Saparua, Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).

     

    "Kalau pun itu terjadi karena adanya hal yang belum dibereskan antara pihak sekolah dengan orang tua silahkan selesaikan dengan orang tua. Tapi hak anak untuk menerima ijazah itu tidak boleh di tahan tahan," tambahnya.

     

    Menurutnya, hak peserta didik untuk mendapatkan ijazah sudah diatur dalam undang-undang tentang anak bahwa ijazah sudah menjadi sebuah hak bagi anak yang harus diberikan.

     

    "Apalagi kalau itu terjadi di sekolah negeri. Kita sudah menyebarkan informasi bahwa tidak boleh terjadi penahanan ijazah," tegasnya.

     

    Disamping itu, bagi keluarga tidak mampu yang tidak diterima di jalur PPDB afirmasi di sekolah negeri, pihaknya sudah menekankan supaya mereka jangan sampai ditolak juga untuk sekolah di sekolah swasta.

     

    "Karena kita pun sudah menyiapkan anggaran per orang Rp2 juta untuk siswa yang tadinya masuk di PPDB tapi tidak masuk lewat jalur afirmasi dan dia masuk di sekolah swasta dan sudah disiapkan anggaran seperti itu," tandasnya. (*)

    Oleh: ridwan / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Cawabup Ciamis Meninggal karena Serangan Jantung
    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Untung: Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang
    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar

    Editorial



      sponsored links