free hit counter code Disdik Jabar Revsi Pergub Komite Sekolah Akhirnya, Apa Saja? - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Disdik Jabar Revsi Pergub Komite Sekolah Akhirnya, Apa Saja?
(Foto: Ist) Disdik Jabar menggelar rapat bersama stakeholder untuk merevisi Pergub Komite Sekolah

Disdik Jabar Revsi Pergub Komite Sekolah Akhirnya, Apa Saja?

  • Selasa, 27 September 2022 | 22:42:00 WIB
  • 0 Komentar

Bandung, Juaranews – Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah tengah direvisi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dalam revisi itu, dilibatkan sejumlah stakeholder, seperti Ombudsman, Tim Saber Pungli, Inspektorat, dan Biro Hukum Pemprov Jabar.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi mengatakan, telah mengulas dan membahas pasal demi pasal pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Hasilnya, terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengotimalkan peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pendidikan.

"Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub Nomor 44 Tahun 2022 yang telah diubah ini," kata Kadisdik Jabar, Selasa (27/9/2022).

Revisi dalam pergub ini, ujar Dedi Supandi, di antaranya tercantum pada Pasal 3 dimana disisipkan ayat 1a sebagai tambahan, yakni tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.

"Meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya," ujar Dedi Supandi.

Bunyi ayat 1 huruf b sendiri, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orang tua atau wali peserta didik, masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Selain itu, perubahan akan dilakukan pada Pasal 6 ayat 2. Sebelumnya, bunyi ayat tersebut yakni masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.

"Dalam perubahan, masa jabatan keanggotaan komite sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," tutur Kadisdik Jabar.

Perubahan lainnya terkait larangan dalam ketentuan Pasal 12. Pada pasal tersebut bertambah satu huruf, yakni huruf j yang berbunyi dilarang memberikan anggaran berupa honorarium atau insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga Kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Dedi melanjutkan, perubahan dalam Pasal 16 ayat 1 mengenai hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dialokasikan untuk beberapa hal. Pertama, untuk pembiayaan kekurangan anggaran yang tertuang dalam rencana kegiatan dan anggaran (RKA) sekolah.

Kedua, pembiayaan kebutuhan kegiatan mendesak dan/atau pengembangan sarana prasarana yang tidak dianggarkan dalam RKA sekolah awal tetapi dituangkan dalam RKA sekolah perubahan.

"Ketiga, pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus tertuang dalam RKA sekolah," ucap Dedi Supandi.

Adapun pada Pasal 16 ayat 3, penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada orangtua/wali peserta didik dan para pihak yang memberikan bantuan atau sumbangan.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi Hamiseno mengatakan, Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah memang telah disahkan. Namun, terjadi persepsi yang berbeda di lapangan, termasuk dari orang tua calon peserta didik baru.

"Juga ada beberapa pasal yang kelewat dan redaksi yang salah. Makanya kita undang Ombudsman, dari Saber Pungli, dari Inspektorat, dan dari Biro Hukum sepakat untuk membahas rencana revisi itu," kata Sekretaris Disdik Jabar.

Yesa Sarwedi Hamiseno menyatakan, lewat sinergi dengan sejumlah stakeholder tersebut diharapkan revisi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 dapat melindungi SMA, SMK, SLB negeri di Jabar dengan lebih optimal.

"Karena selama ini kan sekolah melakukan beberapa penggalangan dana itu bermasalah sehingga ikut berdampak kepada hukum," ujar Yesa Sarwedi Hamiseno. Namun, tutur Sekretaris Disdik Jabar, pembahasan perubahan pergub tentang komite sekolah ini belum mencapai hasil akhir, khususnya terkait pihak yang berhak mengelola anggaran dari masyarakat tersebut. Terlebih, peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tidak memperbolehkan sekolah mengelola dana masyarakat.

"Tapi kalau oleh Komite Sekolah yang mengambil duitnya kemudian Komite Sekolah juga yang membelanjakan, kan jadi jeruk masih jeruk. Jadi masih deadlock di situ, itu belum tuntas betul," tutur Sekretaris Disdik Jabar.

Oleh karenanya, lewat perubahan Pergub Nomor 44 Tahun 2023 tersebut, pihaknya berharap, partisipasi dari masyarakat dalam mengembangkan pendidikan dapat optimal.

"Intinya dengan perubahan Pergub Komite Sekolah ini diharapkan pendanaan pendidikan, khususnya dari peran masyarakat itu bisa betul betul optimal sesuai dengan kelompok ekonomi mereka," ucapnya.

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi
Perluasan Wolbachia Jabar tunggu Hasil Ujungberung

Editorial



    sponsored links