free hit counter code Menyusul Sosialisasi Pergub Tentang Komite Sekolah, Kadisdik Jabar Minta Rapat Komite Dihentikan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Menyusul Sosialisasi Pergub Tentang Komite Sekolah, Kadisdik Jabar Minta Rapat Komite Dihentikan
(Foto: Ist) Dedi Supandi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Menyusul Sosialisasi Pergub Tentang Komite Sekolah, Kadisdik Jabar Minta Rapat Komite Dihentikan

  • Rabu, 14 September 2022 | 11:10:00 WIB
  • 0 Komentar

BANDUNG, Juaranews – Menindaklanjuti sosialisasi Peraturan Gubernur tentang komite sekolah, Kadisdik Jabar menginstuksikan agar seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri se-Jabar menghentikan kegiatan rapat komite sekolah.

"Saya instruksikan kepada KCD (kepala cabang dinas) agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, sosialisasi Pergub tentang Komite Sekolah perlu dimaksimalkan, agar tidak terjadi gagal paham. Dengan memaksimalkan sosialisasi, diharapkan seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, kepala sekolah, komite sekolah hingga orang tua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan, serta aturan dari rapat komite.

Dedi juga menegaskan bahwa Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa, melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah.

"Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," katanya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, komite sekolah diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dan melibatkan tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan, agar integritas ekosistem pendidikan di sekolah terwujud.

Dia juga mengingatkan, pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu pada pergub, khususnya yang termaktub dalam Bab II dimana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.

Adapun untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.

"Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik, maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan, sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," tutur dia.

Dedi juga menegaskan, musyawarah dengan orang tua peserta didik dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah dan persetujuan KCD wilayah. Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat.

"Besaran sumbangan pun tidak bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan," katanya lagi.

Dedi juga mengimbau komite sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara inovatif dan kreatif. Utamanya, harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan.

"Kreatif dan inovatif ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan, serta sesuai dengan peraturan," ucap Dedi.

Diketahui, Pemprov Jabar telah menerbitkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah, 19 Agustus 2022 lalu dan mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2022-2023. Pergub tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipasi adanya pungutan liar (pungli) di sekolah tingkat SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar.

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links