free hit counter code Kota Bandung Tegakkan Protokol Kesehatan, PKL dan Pembeli Bisa Kena Sanksi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kota Bandung Tegakkan Protokol Kesehatan,  PKL dan Pembeli Bisa Kena Sanksi
    (humas kota bandung) Yana Mulyana

    Kota Bandung Tegakkan Protokol Kesehatan, PKL dan Pembeli Bisa Kena Sanksi

    JuaraNews, Bandung – Tim  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung bertekad menegakkan aturan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

     

    Hal tersebut sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020. Tanpa terkecuali terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL).

     

    Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, implementasi Perwal 37 bagi PKL ini dipermudah dengan adanya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL. Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL sama-sama memiliki payung hukum untuk turut menerapkan standardisasi protokol kesehatan di lapangan.

     

    “Satgasus PKL menyosialisasikan dan mengingatkan protokol kesehatan kepada para PKL binaannya. Kepada PKL yang baru, Satgasus lebih ke penataan. Jika ada yang melanggar Perwal maka bisa ditindak oleh gugus tugas kewilayahan," katanya di Balai Kota Bandung, Kamis, (16/7/2020).

     

    Wakil Wali Kota ini menuturkan, Gugus Tugas covid-19 dan Satgasus PKL harus membimbing para pedagang dan konsumen untuk disiplin menerapkan standardisasi protokol kesehatan. Utamanya dalam hal penggunaan masker.

     

    Menurutdia, sesuai yang tertera di Perwal Nomor 37 Tahun 2020 maka bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi sosial. Hukumannya bisa dengan membersihkan sarana fasilitas umum.

     

    “Kita sosialisasikan terus kepada warga agar selalu memakai masker. Jika ada yang melanggar, dikenakan sanksi sosial. Pertimbangannya, sanksi sosial bisa dilakukan oleh kaya miskin atau siapa pun. Sanksi sosial lebih pada efeknya,” ujar dia.

     

    Yana yang sekaligus sebagai Ketua Satgasus PKL ini mengingatkan, aktivitas ekonomi para PKL jangan sampai menjadi klaster penyebaran baru. Oleh karenaiyu, , Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan bisa membantu penegakan disiplin tersebut.

     

    “Tiap kewilayahan itu mungkin beda-beda. Tapi intinya mudah-mudahan ada sanksi sosial yang rasional bisa dilakukan oleh semua orang tapi memberikan efek jera,” katanya.

     

    Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Atet Dedi Handiman mengaku, tengah mengkaji pengaturan jarak lapak para pedagang. Hal itu untuk menghindari kerumunan.

     

    Atet yang juga Sekretaris Satgasus PKL menyatakan, sedang berkoordinasi dengan 17 titik PKL yang berada di bawah binaannya. Salah satunya dengan mencoba sistem berjualan secara bergiliran. Setiap lapak berjualan ditandai dengan penomoran.

     

    “Walaupun sistem ganjil-genap di Jakarta tidak berhasil. Tapi akan kita coba. Di Malabar tidak terlalu padat. Kemarin yang sudah mulai penomoran itu (PKL) di Suryakencana,” katanya. (*)

    Oleh: ayi kusmawan / ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links