Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung bertekad menegakkan aturan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Hal tersebut sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020. Tanpa terkecuali terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, implementasi Perwal 37 bagi PKL ini dipermudah dengan adanya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL. Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL sama-sama memiliki payung hukum untuk turut menerapkan standardisasi protokol kesehatan di lapangan.
“Satgasus PKL menyosialisasikan dan mengingatkan protokol kesehatan kepada para PKL binaannya. Kepada PKL yang baru, Satgasus lebih ke penataan. Jika ada yang melanggar Perwal maka bisa ditindak oleh gugus tugas kewilayahan," katanya di Balai Kota Bandung, Kamis, (16/7/2020).
Wakil Wali Kota ini menuturkan, Gugus Tugas covid-19 dan Satgasus PKL harus membimbing para pedagang dan konsumen untuk disiplin menerapkan standardisasi protokol kesehatan. Utamanya dalam hal penggunaan masker.
Menurutdia, sesuai yang tertera di Perwal Nomor 37 Tahun 2020 maka bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi sosial. Hukumannya bisa dengan membersihkan sarana fasilitas umum.
“Kita sosialisasikan terus kepada warga agar selalu memakai masker. Jika ada yang melanggar, dikenakan sanksi sosial. Pertimbangannya, sanksi sosial bisa dilakukan oleh kaya miskin atau siapa pun. Sanksi sosial lebih pada efeknya,” ujar dia.
Yana yang sekaligus sebagai Ketua Satgasus PKL ini mengingatkan, aktivitas ekonomi para PKL jangan sampai menjadi klaster penyebaran baru. Oleh karenaiyu, , Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan bisa membantu penegakan disiplin tersebut.
“Tiap kewilayahan itu mungkin beda-beda. Tapi intinya mudah-mudahan ada sanksi sosial yang rasional bisa dilakukan oleh semua orang tapi memberikan efek jera,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Atet Dedi Handiman mengaku, tengah mengkaji pengaturan jarak lapak para pedagang. Hal itu untuk menghindari kerumunan.
Atet yang juga Sekretaris Satgasus PKL menyatakan, sedang berkoordinasi dengan 17 titik PKL yang berada di bawah binaannya. Salah satunya dengan mencoba sistem berjualan secara bergiliran. Setiap lapak berjualan ditandai dengan penomoran.
“Walaupun sistem ganjil-genap di Jakarta tidak berhasil. Tapi akan kita coba. Di Malabar tidak terlalu padat. Kemarin yang sudah mulai penomoran itu (PKL) di Suryakencana,” katanya. (*)
Oleh: ayi kusmawan / ayi
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).