free hit counter code  Cegah Penularan Covid-19, Seleksi CHA dan Hakim Ad Hoc MA Dibuka Secara Online - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

      Cegah Penularan Covid-19, Seleksi CHA dan Hakim Ad Hoc MA Dibuka Secara Online

     Cegah Penularan Covid-19, Seleksi CHA dan Hakim Ad Hoc MA Dibuka Secara Online

    JuaraNews, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan membuka penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2020.

     

    Sebelumnya, rencana seleksi sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. KY pastikan protokol kesehatan diterapkan.

     

    Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, seleksi ini untuk menindaklanjuti Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.

     

    Melalui surat tersebut, MA membutuhkan 2 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

     

    Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc di MA terdiri dari 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.

     

    Merespons hal itu, Aidul mengatakan, pimpinan KY telah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Komisi III DPR. Kedua lembaga sepakat bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dapat dimulai dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Bila ditunda, maka jangka waktu penundaan maksimal 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan dari MA.

     

    "Dalam situasi pandemi ini, maka pimpinan KY telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pimpinan MA. Akhirnya disepakati bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung difokuskan untuk pengisian jabatan hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dan hakim ad hoc di MA. Hal itu karena kebutuhan yang sangat mendesak untuk posisi-posisi tersebut," kata Aidul saat press conference online lewat aplikasi Zoom, Jumat (10/7/2020).

     

    Adapun kebutuhan seleksi calon hakim agung, yaitu 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Sementara kebutuhan calon hakim ad hoc di MA terdiri dari 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

     

    Menurut Aidul, seleksi ini menjadi tantangan bagi KY karena dilaksanakan dalam situasi pandemi. Aidul memastikan bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA akan menerapkan protokol kesehatan.


    "Karena situasi pandemi Covid-19, KY betul-betul harus memperhitungkan keselamatan calon dan panitia," jelasnya.

     

    KY juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat. Gugus Tugas mengungkapkan bahwa secara prinsip pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA dapat dilaksanakan dengan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

     

    "Hal lain yang menjadi kendala karena adanya pandemi ini adalah pemotongan anggaran KY yang signifikan sehingga mempengaruhi pembiayaan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan seleksi," tambahnya.

     

    Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10-30 Juli 2020.


    Berkas persyaratan dikirim beserta softcopy berkas dalam format PDF dan disimpan di media flash disk/DVD, kemudian dimasukkan dalam map plastik untuk dikirim melalui pos ke Komisi Yudisial Republik Indonesia u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung/Hakim ad hoc di Mahkamah Agung, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 paling lambat tanggal 30 Juli 2020 (cap pos).

     

    Para CHA dan calon hakim ad hoc pada MA akan menjalani serangkaian tahapan di antaranya: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. (*)

    Oleh: ridwan / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Tetep: Terminal Singaparna Perlu Direlokasi
    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno

    Editorial



      sponsored links