Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial kembali meminta warga untuk disiplin melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, Disiplin merupakan kata kunci keberhasilan PSBB memutus mata ranta virus corona.
Untuk memastikan kedisiplinan, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyiapkan 19 titik pemeriksaan di sejumlah wilayah perbatasan dan pusat kota.
“Akan ada titik-titik posko gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kota Bandung. Termasuk adanya ambulans di titik posko,” ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (20/4/2020).
Oded mengungkapkan sekalipun akan ada sanksi secara individu kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB, hal tersebut lebih menekankan pada sanksi administratif dan bersifat edukasi. Untuk hal ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Polrestabes Bandung menyiapkan berupa pencatatan khusus.
Terkecuali bagi badan hukum atau perusahaan, maka sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 bisa ditindak hingga pencabutan izin usaha atau operasi.
“Pada dasarnya dalam Perwal kita lebih mengedepankan untuk meningkatkan disiplin masyarakat. Oleh karena itu, sanksi yang ada dari kepolisian akan diberikan blanko pelanggaran dan tercatat di kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyatakan bahwa pemberlakukan pencatatan kepolisian akan dilakukan apabila tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat masih rendah selama pelaksanaan PSBB.
“Kalau di daerah lain ada blanko pelanggaran moda transportasi. ditambah blanko pelanggaran di tempat umum misalkan ada kerumunan. Bedanya yang satu lalu lintas dan satu lagi non lalu lintas,” jelas Ulung.
Ulung mengungkapkan, untuk menyukseskan PSBB, Polrestabes Bandung menurunkan sebanyak 1.500 personel, kemudian dibantu 65 personel dari Polda Jawa Barat. Petugas gabungan akan ditambah oleh 250 personel TNI dan 160 orang instansi terkait lainnya yang akan tersebar di 19 titik pemeriksaan.
“Nantinya ada tiga zona. Yaitu zona 1 dalam kota ada 10 titik, lalu zona 2 ada 5 titik itu pintu tol, dan zona 3 perbatasan wilayah ada 4 titik,” ungkap Ulung yang juga Kapolrestabes Bandung.
Ulung mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung atupun pendatang yang hendak beraktivitas ke Kota Bandung tidak perlu panik. Warga hanya perlu disiplin dan mengikuti aturan.
“Tidak perlu takut atau tegang. Laksanakan saja aturan yang ada dan disiplin sehingga penyebaran Covid-19 bisa dicegah,” katanya. (*)
ude
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).