Farhan Soal Aturan Pelestarian Gedung Cagar Budaya
- 18 April 2025 | 14:51:00 WIB
MUHAMMAD Farhan menegaskan pentingnya merumuskan aturan permanen terkait pelestarian gedung-gedung cagar budaya, termasuk Pendopo Wali Kota dan Balai Kota Bandung.
MUHAMMAD Farhan menegaskan pentingnya merumuskan aturan permanen terkait pelestarian gedung-gedung cagar budaya, termasuk Pendopo Wali Kota dan Balai Kota Bandung.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNews, Bandung – Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan telah melayangkan surat permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat.
Wali kota meminta kepada warga Kota Bandung untuk bersiap menghadapi PSBB yang bakal berlangsung di kawasan Bandung Raya. Ia meminta warga disiplin menjalankan imbauan pemerintah, karena kebijakan harus didukung oleh masyarakat supaya bisa efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Hari ini sudah dilaksanakan tahapan-tahapan dengan membuat surat kepada pemerintah pusat melalui gubernur. Seiring dengan itu saya mengundang Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) untuk membahas persiapan-persiapan,” ucap wali kota di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (15/4/2020).
Dari hasil rapat bersama Forkopimda, ia menyatakan, aparat gabungan siap mendukung skema pengamanan di 42 akses perbatasan Kota Bandung. “Alhamdulillah dari rapat terbatas kita sudah mendapatkan gambaran dari kepolisian dan TNI. Semua sudah menyampaikan antisipasi di pintu masuk Kota Bandung yang cukup banyak,” jelasnya.
Wali kota menambahkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan akan dimaksimalkan di setiap perbatasan kota. Sebab, mengingat masih ada industri di Kota Bandung yang beroperasi dan memiliki pekerja dari luar daerah.
“Sesuai arahan pemerintah pusat itu untuk sektor industri masih boleh melaksanakan kegiatannya, dengan syarat perusahaan harus mempersiapkan SOP kesehatan secara ketat. Termasuk perusahaan juga harus melihat agar semua karyawan yang bekerja diperiksa secara ketat,” imbuhnya.
Wali kota mengungkapkan, segala ketentuan PSBB ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) secara terperinci. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bisa berpartisipasi menyukseskan pemberlakukan PSBB di kawasan Bandung Raya.
“(Transportasi?) Itu kita batasi, nanti belum diputuskan apa saja akan disampaikan nanti dalam perwal secara detail. Pada intinya kita akan membuat Perwal agar lebih disiplin buat masyarakat,” katanya. (*)
ude
0 KomentarWAGUB Jabar, Erwan Setiawan, mendorong pemerataan kehadiran Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh kabupaten/kota di Jawa Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya untuk kegiatan Selengkapnya..
GUBERNUR Dedi Mulyadi akan memanfaatkan kereta api untuk memaksimalkan potensi pariwisata Jawa Barat. Selengkapnya..
EIGER berkomitmen mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam upaya menjaga lingkungan dalam setiap pembangunan di Selengkapnya..
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEMPROV Jabar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya untuk kegiatan pemerintahan.
ERWAN Setiawan menyampaikan terima kasih pada semua pihak, yang telah mengantarkan keduanya memenangi Pilgub Jabar 2024.