free hit counter code Kota Bandung Resmi Ajukan PSBB - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kota Bandung Resmi Ajukan PSBB
    Ilustrasi

    Kota Bandung Resmi Ajukan PSBB

    JuaraNews, Bandung – Ketua  Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan telah melayangkan surat permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat.

     

     

    Wali kota meminta kepada warga Kota Bandung untuk bersiap menghadapi PSBB yang bakal berlangsung di kawasan Bandung Raya. Ia meminta warga disiplin menjalankan imbauan pemerintah, karena kebijakan harus didukung oleh masyarakat supaya bisa efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona.

     

    “Hari ini sudah dilaksanakan tahapan-tahapan dengan membuat surat kepada pemerintah pusat melalui gubernur. Seiring dengan itu saya mengundang Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) untuk membahas persiapan-persiapan,” ucap wali kota di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (15/4/2020).

     

    Dari hasil rapat bersama Forkopimda, ia menyatakan, aparat gabungan siap mendukung skema pengamanan di 42 akses perbatasan Kota Bandung. “Alhamdulillah dari rapat terbatas kita sudah mendapatkan gambaran dari kepolisian dan TNI. Semua sudah menyampaikan antisipasi di pintu masuk Kota Bandung yang cukup banyak,” jelasnya.

     

    Wali kota menambahkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan akan dimaksimalkan di setiap perbatasan kota. Sebab, mengingat masih ada industri di Kota Bandung yang beroperasi dan memiliki pekerja dari luar daerah.

     

    “Sesuai arahan pemerintah pusat itu untuk sektor industri masih boleh melaksanakan kegiatannya, dengan syarat perusahaan harus mempersiapkan SOP kesehatan secara ketat. Termasuk perusahaan juga harus melihat agar semua karyawan yang bekerja diperiksa secara ketat,” imbuhnya.

     

    Wali kota mengungkapkan, segala ketentuan PSBB ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) secara terperinci. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bisa berpartisipasi menyukseskan pemberlakukan PSBB di kawasan Bandung Raya.

     

    “(Transportasi?) Itu kita batasi, nanti belum diputuskan apa saja akan disampaikan nanti dalam perwal secara detail. Pada intinya kita akan membuat Perwal agar lebih disiplin buat masyarakat,” katanya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links