free hit counter code SE Kemenag : Larangan Buka Puasa dan Sahur On The Road bersama Selama Ramadhan 1441 H - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    SE Kemenag : Larangan Buka Puasa dan Sahur On The Road bersama Selama Ramadhan 1441 H

    SE Kemenag : Larangan Buka Puasa dan Sahur On The Road bersama Selama Ramadhan 1441 H

    JuaraNews, Bandung-Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabah corona (Covid-19).

     

    Dalam Surat Edaran nomor 6 Ditandatangani Mentri agama, Fachrul Razi, Senin (6/4/2020) ditujukan kepada para kepala kantor kementerian provinsi dan kabupaten kota serta para kepala unit pelaksana teknis se-Indonesia.

     

    "Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul Razi dalam surat keterangan diterima JuaraNews.com

     

    Berikut Isi Surat Edaran Kementerian Agama terkait Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H.

     

    1. Umat Islam diwaj|bkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;

    2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau iftharjama'i (buka puasa bersama).

    3. Salat Tarawih dilakukan secara indlvidual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

    4. Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an;

    5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan. lembaga swasta. masjid maupun musala ditiadakan;

    6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar. baik di lembaga pemerintahan. lembaga swasta. masjid maupun musala ditiadakan;

    7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

    8. Pelaksanaan Salat ldul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah. baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;

    9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

    a. Salat Tarawih Keliling (tarling).

    b.Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

    c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.

    12. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya ldul Filri bisa dilakukan melalui media sosial dan video (:uu/conference;

    13. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah): a. Menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan

    zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistnbusi kepada Mustahik lebih cepat.

    b. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

    c. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid. musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

    d.Mcmastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan mangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin. khususnya handel pintu, saklar lampu. komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan. tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpcgang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

    e. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

    l4. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

    11. Organisasi Pengelola Zakat. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan mBSjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalu tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

    b.orgnisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yung berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan Zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarkat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah

    c. Organisasi pengelola Zakat, Unit Pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berbeda di lingkungan masjid. musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

    d. Organisasi Pengelola zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Msyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

    15. petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan atau zis agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue):

    16. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan Syawal seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong. Menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhwah islamiah, ukhwah Wathaniyah, dan ukhwah Basyariyah;

    17. senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan covid-19.(*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    DPRD Minta Dinkes Jabar Antisipasi Peningkatan DBD
    Cawabup Ciamis Meninggal karena Serangan Jantung
    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Untung: Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang
    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning

    Editorial



      sponsored links