free hit counter code Pengamat Ekonomi : RUU Ciptaker Selaraskan Kepentingan Investor dan Pekerja - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pengamat Ekonomi : RUU Ciptaker Selaraskan Kepentingan Investor dan Pekerja
    JuaraNews/Abdul Basir Setia Mulyawan

    Pengamat Ekonomi : RUU Ciptaker Selaraskan Kepentingan Investor dan Pekerja

    JuaraNews, Bandung- Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Negeri Sunan (UIN) Gunung Jati Bandung Setia Mulyawan, menilai Rancangan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta kerja dapat menselarasakan kepentingan Investor dan pekerjan.

     

    Menurutnya, investor memiliki kepentingan terhadap regulasi yang memudahkan dan cepat, biaya murah untuk berbagai urusan seperti perizinan, tenaga kerja dan lainnya.

     

    ‘’Kepentingan lainnya adalah jaminan keamanan investasi, juga keberlangsungan usaha terjaga,’’ kata Mulyawan, di Bandung, Rabu (11/03/2020).

     

    Sementara kepentingan pekerja antara lain upah yang sesuai atau lebih baik dari standar hidup layak, dan jaminan keberlangsungan bekerja.

     

    ‘’Pekerja juga butuh ketenangan, kenyamanan bekerja dan penghargaan atas masa kerja. Tentu masih ada kepentingan-kepentingan lain, tapi secara umum jika ini tercukupi ya iklim usaha secara umum akan kondusif,’’ tutur Mulyawan.

     

    ‘’Tampaknya, kedua kepentingan ini yang coba dipertemukan dalam RUU Ciptaker. Karena dilihat dari klaster draft-nya, RUU Ciptaker memang mengakomodasi dua kepentingan ini. Meskipun dalam beberapa poin, wajar saja bila dikritisi dengan semangat memperbaiki,’’ kata Mulyawan.

     

    Mengutip data Kemenko Perekonomian RI tahun 2020, Mulyawan menyebutkan bahwa pengangguran saat ini mencapai 7,05 juta dan angkatan kerja mencapai 2,24 juta. Sementara masyarakat dalam kategori setengah
    penganggur sebanyak 8,14 juta, dan pekerja paruh waktu 28,41.

     

    ‘’Jadi total 45,84 juta atau 34, 4 persen angkatan kerja bekerja tidak penuh. Bayangkan jika ditambah jumlah penduduk yang bekerja pada sektor informal sebanyak 70,49 juta orang atau 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja. Ini jumlah yang memang harus dipastikan solusinya,’’ tutur Mulyawan.
    Di sinilah peran strategis RUU Ciptaker, yakni memberikan peluang penyerapan tenaga kerja lebih banyak. (*).

    Oleh: abdul basir / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links