Trio TDC Senjata Mematikan di Lini Serang Persib
- 29 Desember 2024 | 14:33:00 WIB
SKUAT Persib Bandung kini mempunyai senjata mematikan di lini serangnya untuk mengarungi sisa kompetisi Liga 1 2024-2025.
SKUAT Persib Bandung kini mempunyai senjata mematikan di lini serangnya untuk mengarungi sisa kompetisi Liga 1 2024-2025.
DEDI Mulyadi telah dinyatakan oleh KPU sebagai Gubernur Jabar Terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak pada 27 November 2024.
JuaraNews, Bandung - Terpidana kasus pemalsuan surat tanah di Dago Elos, Kota Bandung. Dodi Rustandi Muller meninggal dunia saat menjalani proses hukum di Rutan Kebonwaru Kota Bandung, Selasa (24/12/2024).
Meninggalnya Dodi Rustandi Muller dibenarkan oleh kuasa hukum Jogi Nainggolan. Ia menyebut kliennya meninggal saat menjalani hukuman di Rutan Kebonwaru Bandung.
"Iya, betul (Dodi Rustandi Muller meninggal dunia). Saat istrinya baru selesai menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudhu karena terkena serangan jantung," kata Jogi, Sabtu (28/12/2024).
Kemudian Dodi dibawa ke klinik di dalam Rutan Kebonwaru. Setelah itu, Dodi dirujuk ke Rumah Sakit Santo Yusup. "Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia. Almarhum dimakamkan di pemakaman umum daerah Rancaekek," tutur Jogi.
Jogi memastikan meninggalnya Dodi tidak menggangu proses hukum kasasi yang sedang ditempuh. "Saat ini, kasusnya masih dalam proses kasasi," ucapnya.
Diketahui, Dodi Rustandi Muller merupakan salah satu dari dua terpidana dalam kasus sengketa lahan Dago Elos. Dodi dan kakaknya, Heri Hermawan Muller disinyalir melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen akta kelahiran untuk mengklaim lahan Dago Elos.
Kasus ini sudah berjalan sekitar delapan tahun hingga berakhir di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Heri dan Dodi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung pada Senin 14 Oktober 2024 lalu. Hakim menyatakan Muller bersaudara itu memakai akta kelahiran berisikan keterangan palsu.
Dalam putusan itu, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif Pasal 266 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Heri Hermawan dan terdakwa dua Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syarip. (*)
Rdsp
0 KomentarBRI berkomitmen untuk terus mendukung pendidikan melalui berbagai program, salah satunya adalah bantuan buku untuk perpustakaan Selengkapnya..
KUASA hukum Jogi Nainggolan menyebut Dodi Rustandi Muller meninggal saat menjalani hukuman di Rutan Kebonwaru Selengkapnya..
REFLEKSI Akhir Tahun 2024 Forum Parlemen 2009-2014 Memberikan catatan penting terkait masalah PPDB yang dirasa masih menimbulkan Selengkapnya..
Ketua Umum Pengprov PRUI Jabar, Aceng Roni Syahbana menghadiri Musyawarah Olahraga Cabang (Musorcab) PRUI Kabupaten Selengkapnya..
MUSYAWARAH Cabang Olahraga Kota (Musorkot) PRUI Rugby Kota Cimahi tuntas Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
KUASA hukum Jogi Nainggolan menyebut Dodi Rustandi Muller meninggal saat menjalani hukuman di Rutan Kebonwaru Bandung.
BRIPDA AA, oknum polisi yang diduga menganiaya gadis cantik Prischa Laura dijebloskan ke tahanan.