free hit counter code Dodi Muller Meninggal Saat Jalani Proses Hukum - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • PR BESAR KDM-ERWAN
    PR BESAR KDM-ERWAN

    DEDI Mulyadi telah dinyatakan oleh KPU sebagai Gubernur Jabar Terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak pada 27 November 2024.

    Dodi Muller Meninggal Saat Jalani Proses Hukum
    (juaranews/agus warsudi)

    Dodi Muller Meninggal Saat Jalani Proses Hukum

    • Sabtu, 28 Desember 2024 | 21:58:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Terpidana kasus pemalsuan surat tanah di Dago Elos, Kota Bandung. Dodi Rustandi Muller meninggal dunia saat menjalani proses hukum di Rutan Kebonwaru Kota Bandung, Selasa (24/12/2024).

     

    Meninggalnya Dodi Rustandi Muller dibenarkan oleh kuasa hukum Jogi Nainggolan. Ia menyebut kliennya meninggal saat menjalani hukuman di Rutan Kebonwaru Bandung.

     

    "Iya, betul (Dodi Rustandi Muller meninggal dunia). Saat istrinya baru selesai menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudhu karena terkena serangan jantung," kata Jogi, Sabtu (28/12/2024).

     

    Kemudian Dodi dibawa ke klinik di dalam Rutan Kebonwaru. Setelah itu, Dodi dirujuk ke Rumah Sakit Santo Yusup. "Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia. Almarhum dimakamkan di pemakaman umum daerah Rancaekek," tutur Jogi.

     

    Jogi memastikan meninggalnya Dodi tidak menggangu proses hukum kasasi yang sedang ditempuh. "Saat ini, kasusnya masih dalam proses kasasi," ucapnya.

     

    Diketahui, Dodi Rustandi Muller merupakan salah satu dari dua terpidana dalam kasus sengketa lahan Dago Elos. Dodi dan kakaknya, Heri Hermawan Muller disinyalir melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen akta kelahiran untuk mengklaim lahan Dago Elos.

     

    Kasus ini sudah berjalan sekitar delapan tahun hingga berakhir di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Heri dan Dodi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

     

    Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung pada Senin 14 Oktober 2024 lalu. Hakim menyatakan Muller bersaudara itu memakai akta kelahiran berisikan keterangan palsu.

     

    Dalam putusan itu, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif Pasal 266 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

     

    "Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Heri Hermawan dan terdakwa dua Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syarip. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Peduli Pendidikan, BRI Berikan Buku untuk Sekolah
    Dodi Muller Meninggal Saat Jalani Proses Hukum
    PPDB Jabar Masih Saja Jadi Polemik Kala Diterapkan
    Rugby Kabupaten Bandung Diharapkan Lebih Modern
    Aceng Roni Minta PRUI Cimahi Kenalkan Rugby

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi