free hit counter code Sengketa Lahan Dago Elos Ditangani Polda Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Sengketa Lahan Dago Elos Ditangani Polda Jabar
    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

    Sengketa Lahan Dago Elos Ditangani Polda Jabar

    JuaraNews Bandung - Polda Jabar mengambil alih kasus sengketa lahan di Dago Elos, Kota Bandung yang tadinya ditangani polrestabes Bandung.

     

    Sebelumnya, aksi blokir jalan terjadi di daerah Dago Kota Bandung beberapa waktu lalu. Hal itu dikarenakan kasus sengketa lahan yang terjadi. Kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas dengan membubarkan massa dengan gas air mata.

     

    "Laporan polisi kita terima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat. Terkait dengan dokumen, sambil berjalan ini dokumen akan kita lengkapi. Pada prinsipnya kita melayani masyarakat. Jadi tidak ada kepentingan terkait dengan pelayanan tersebut,"kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa malam di Mapolda  Jabar, (16/8/2023).

     

    Ibrahim Tompo mengatakan  kebijakan Polda Jawa Barat mengambil alih kasus tersebut untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat,  dan juga tetap melibatkan Polrestabes Bandung.

     

    "Ini merupakan akomodasi dari keluhan masyarakat. Kita berupaya untuk bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga kita menarik laporannya ke sini sehingga bisa ditangani lebih luas,"katanya.

     

    Sementara itu menurut Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan akan segera melakukan BAP terhadap kurang lebih 336 warga Dago Elos. Mereka akan diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, pihak terlapor akan turut dimintai keterangan. 

     

    "Nanti kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan atau interogasi kepada warga tentu kita nanti melakukan pemeriksaan juga atau BAP kepada terlapor," katanya.

     

    Meski putusan pengadilan sudah inkrah, Surawan menyebut jika terdapat dokumen yang diduga terjadi pemalsuan maka akan ditindak pidana.

     

    Salah seorang warga pelapor Ade Suherman mengaku melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Ia berharap penanganan kasus tersebut berjalan dengan lancar. 

     

    "Alhamdulillah pada malam ini laporan kami diterima dengan baik oleh Polda Jabar. ini adalah bukti surat penerimaan dari Polda Jabar. Ada beberapa (dokumen), menyusul sesuai dengan prosedur," ungkap dia.

     

    Terkait dengan pelaporan yang dilakukan di Polda Jabar, Ade mengaku hanya mengikuti prosedur yang berlaku. 

     

    "Lalau pindah ke Polda jabar, sesuai yang tadi disampaikan itu adalah pelimpahan, jadi kita mengikuti alur yang berjalan, bukan kita yang minta,"katanya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links