Dampak Koin Jagat, Sejumlah Taman di Bandung Rusak
- 13 Januari 2025 | 16:03:00 WIB
APLIKASI jagat menuai permasalahan dimana ada sejumlah laporan kerusakan yang signifikan pada sejumlah taman kota di Bandung.
APLIKASI jagat menuai permasalahan dimana ada sejumlah laporan kerusakan yang signifikan pada sejumlah taman kota di Bandung.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews Bandung - Anggota DPRD Jawa Barat Siti Muntamah berharap Jabar menjadi provinsi layak anak atau Provila melalui dukungan atau partisipasi masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,
“Kami masih mengejar agar Jawa Barat bisa menjadi provinsi layak anak. Namun, masih ada beberapa kota dan kabupaten yang belum memenuhi kriteria, dan ini perlu partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat,” kata Siti Muntamah, Kota Cimahi, Jumat (9/8/2024) lalu.
Siti Muntamah menjelaskan bahwa ada empat pilar utama hak anak yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Jawa Barat provinsi layak anak sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Minimal empat dasar amanat dari peraturan daerah ini diberikan kepada anak-anak agar mereka (anak-anak) mendapatkan haknya. Empat hak dasar anak ini ada, hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat,” jelasnya.
Upaya perlindungan anak ini tidak dapat dilakukan sendiri lanjut dia, diperlukan adanya kerja sama antara pemerintah dan keluarga. Kebijakan melindungi anak-anak secara menyeluruh dan keluarga melindungi mental anak.
Pihaknya menegaskan bahwa perlindungan anak mencakup keamanan secara lahir dan batin. Artinya, anak-anak harus dijamin bebas dari segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun nonverbal, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan mereka.
“Aman ini dalam artian tidak terjadi kekerasan dan bullying dalam keluarga secara verbal maupun nonverbal,” tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan dari Penyebarluasan Perda ini adalah untuk memberitahukan seluruh tatanan masyarakat, terutama keluarga mengenai pentingnya perlindungan anak.
“Harapan dari penyebarluasan Perda ini supaya anak-anak dapat perlindungan yang baik dari masyarakat terutama keluarganya,” ujarnya.
Dengan adanya upaya penyebarluasan Perda ini, diharapkan Jawa Barat dapat menjadi provinsi layak anak, yang mana membantu mereka menjadi individu emas. (*)
bas
0 KomentarRATUSAN guru non-ASN atau honorer, menggelar aksi demo di Gedung DPRD Jabar, Senin Selengkapnya..
KETUA DPRD Jabar, Buky Wibawa berharap pelantikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih periode 2025-2030 tidak diundur di bulan Selengkapnya..
KETUA DPRD Jabar Buky Wibawa secara resmi sahkan penetapan KPU tentang penetapan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wagub Jabar Selengkapnya..
KESATUAN Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat (KAMM) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jum'at Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar terpilih, Dedi Mulyadi memastikan tidak ada membentuk Tim Transisi atau Tim Akselerasi pada pemerintahannya Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
RATUSAN guru non-ASN atau honorer, menggelar aksi demo di Gedung DPRD Jabar, Senin (13/1/2025).
AMBK kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Kamis (9/1/2025).