Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews Bandung - Anggota DPRD Jabar Johan J Anwari mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren harus terus disebarluaskan.
Belum lama ini, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mensosialisasikan perda tersebut di Pondok Pesantren Al Hasan Utamana, di Dusun Wetan RT 1 RW 1 Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
“Perda Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Perda Pesantren di Jawa Barat dibentuk salah satunya untuk memberikan kepedulian lebih terhadap pondok pesantren,” kata Johan J Anwari belum lama ini.
Maka dari itu dengan terus disosialisasikan nya perda tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan pondok pesantren di Jawa Barat. Apalagi Jawa Barat salah satu provinsi yang memiliki pondok pesantren tersebar di seluruh Kota/Kabupaten.
“Terutama di Daerah Priangan Timur banyak pondok pesantrennya, maka pemerintah hadir untuk membantu mengembangkannya supaya lebih maju lagi,” tandas Johan J Anwari.
Dia menambahkan menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan pesantren, salah satunya peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan pesantren.
“Berharap dengan perda Pesantren, perhatian Pemerintah dalam membangun dunia Pesantren bisa semakin nyata,” tambahnya. (*)
bas
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).