Dampak Koin Jagat, Sejumlah Taman di Bandung Rusak
- 13 Januari 2025 | 16:03:00 WIB
APLIKASI jagat menuai permasalahan dimana ada sejumlah laporan kerusakan yang signifikan pada sejumlah taman kota di Bandung.
APLIKASI jagat menuai permasalahan dimana ada sejumlah laporan kerusakan yang signifikan pada sejumlah taman kota di Bandung.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews Bandung - Provinsi Jawa Barat telah menetapkan 251 desa sebagai desa wisata. Jumlah tersebut masih terlalu sedikit dari sekitar 5.300 desa yang tersebar di 27 kabupaten/kota.
Hal itu bisa dimaklumi karena begitu beragamnya suku bangsa yang ada di Jawa Barat. Tentu saja salah satu akibatnya adalah kemunculan beraneka ragam budaya yang ada.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady, Rabu (10/7/2024).
Pengembangan desa wisata haruslah dilakukan untuk memberdayakan masyarakat sebagai langkah pemulihan ekonomi di bidang industri pariwisata. Desa wisata juga ditetapkan karena dinilai memiliki potensi untuk semakin banyak mendatangkan wisatawan.
Ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang desa yang akan dijadikan desa wisata. Desa yang bisa menjadi desa wisata harus memiliki potensi wisata yang dapat dimanfaatkan sebagai atraksi wisata, memiliki aksesibilitas, dan sudah memiliki aktivitas wisata, atau berada dekat dengan aktivitas wisata yang sudah ada dan terkenal.
“Jika semua kriteria itu terpenuhi, niscaya semua potensi itu akan dilirik dan menarik para wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara,” kata Daddy.
Andai itu terjadi, roda perekonomian desa tersebut maupun Jabar secara keseluruhan pun pasti terungkit. Kesejahteraan masyarakat desa wisata tersebut akan meningkat. Ujungnya, kesejahteraan dan laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat pun kian terangkat.
Semangat tersebut dituangkan dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata dan ditetapkan pada 13 April 2022. Perda tersebut hanya salah satu saja dari 500 lebih perda yang ada di Provinsi Jabar.
Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata mengatur tentang ketentuan umum, pemetaan, pengembangan potensi, dan pencanangan desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Khusus terkait dengan Kabupaten Cirebon, kabupaten yang terdiri dari 40 kecamatan, 412 desa dan 12 kelurahan itu memiliki beragam budaya dan situs peninggalan sejarah yang dapat “dijual” kepada para wisatawan. Dengan demikian, tidak aneh jika di Kabupaten Cirebon banyak desa yang “layak jual”.
Kabupaten Cirebon memiliki wisata religi di Kecamatan Gunungjati dan Kecamatan Talun. Ada pula wisata belanja di Desa Trusmi yang merupakan pusat batik Cirebon. Ada pula wisata kuliner di seputaran Kecamatan Talun dan Kecamatan Beber.
Adapun Desa Sitiwinangun di Kecamatan Jamblang merupakan salah satu desa yang jarang tersorot. Padahal di Desa Sitiwinangun terdapat kerajinan gerabah yang dipelihara secara turun-temurun. Gerabahnya pun memiliki kekhasan. Selain itu, Desa Sitiwinangun letaknya tidak jauh dari pusat batik Trusmi. Dengan demikian, Desa Sitiwinangun merupakan salah satu desa wisata yang sangat "layak jual".
Sebenarnya, semua potensi itu tanpa makna jika tidak “dimanfaatkan”. Dengan kata lain, semua potensi itu harus dioptimalkan “penjualannya”.
bas
0 KomentarRATUSAN guru non-ASN atau honorer, menggelar aksi demo di Gedung DPRD Jabar, Senin Selengkapnya..
KETUA DPRD Jabar, Buky Wibawa berharap pelantikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih periode 2025-2030 tidak diundur di bulan Selengkapnya..
KETUA DPRD Jabar Buky Wibawa secara resmi sahkan penetapan KPU tentang penetapan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wagub Jabar Selengkapnya..
KESATUAN Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat (KAMM) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jum'at Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar terpilih, Dedi Mulyadi memastikan tidak ada membentuk Tim Transisi atau Tim Akselerasi pada pemerintahannya Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
RATUSAN guru non-ASN atau honorer, menggelar aksi demo di Gedung DPRD Jabar, Senin (13/1/2025).
AMBK kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Kamis (9/1/2025).