Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews Bandung - Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari menanggapi jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P2APBD TA 2023 kata Ineu Purwadewi Sundari, sudah dijawab Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dalam rapat paripurna hari ini.
“Kemarin (dalam rapat paripurna 2 Juli 2024) penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat atas Ranperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 banyak pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi mulai dari evaluasi pendapatan, sesuai atau tidak dengan realisasi,” kata Ineu Purwadewi Sundari, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, dalam pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 ditanyakan pula terkait target pembangunan di Jawa Barat hingga penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertanyaan lainnya.
Disamping itu dalam tanggapannya, Ineu Purwadewi Sundari menyinggung soal opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah 13 kali berturut-turut meski masih ada catatan dari BPK RI yang harus dicermati dan ditindaklanjuti.
Sementara itu sebelumnya, dalam penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2023. Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyampaikan, salah satunya terkait penilaian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pihaknya sependapat dengan DPRD Jawa Barat jika penilaian WTP dari BPK RI perlu dicermati bukan semata-mata formalitas belaka. Melainkan memperhatikan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK RI atas sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengimplementasikan standar akuntansi pemerintahan sehingga laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan baik secara yuridis maupun operasional.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat pimpinan, dan para anggota DPRD Jawa Barat yang telah memberikan perhatian secara sungguh-sungguh melalui pencermatan terhadap substansi P2APBD TA 2023,” kata Bey Triadi Machmudin.
Baik itu yang bersifat apresiasi lanjut Bey Triadi Machmudin, maupun harapan, pernyataan, pertanyaan, pengkritisan maupun rekomendasi yang tentunya sangat bermanfaat bagi penyempurnaan Ranperda P2APBD TA 2023. (*)
bas
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).