free hit counter code Legislator Imbau ASN Mundur Jika Ikut Pilkada - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG
    HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG

    SETIAP tanggal 10 Desember. termasuk Indonesia, merayakan Hari Hak Asasi Manusia. Penetapan ini dinyatakan oleh IHEU sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme.

    Legislator Imbau ASN Mundur Jika Ikut Pilkada

    Legislator Imbau ASN Mundur Jika Ikut Pilkada

    JuaraNews Bandung - DPRD Jawa Barat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang akan maju di Pilkada 2024 mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran. 

     

    “ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” imbau Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang, Selasa (2/7/2024).

     

    ASN lanjut Rafael Situmorang, bagaimana pun juga punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat. 

     

    “Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” tegas Rafael Situmorang.

     

    Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Djampi, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini. Pihaknya meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang ada. 

     

    Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil. 

     

    “Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” tegas Muhammad Sidkon Djampi.

     

    Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. 

     

    Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod: Kemenangan Golkar Jabar Berkat Kader
    Perbaikan Jalan Terdampak Bencana Harus Dipercepat
     Depidar SOKSI Jabar Siapkan Pemimpin Masa Depan
    Diduga Korupsi Solar, LSM Demo di Kabupaten Bekasi
    Yod Harap Kenaikan UMP Dapat Diterima Pekerja

    Editorial



      sponsored links