free hit counter code Legislator Imbau ASN Mundur Jika Ikut Pilkada - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Legislator Imbau ASN Mundur Jika Ikut Pilkada

    Legislator Imbau ASN Mundur Jika Ikut Pilkada

    JuaraNews Bandung - DPRD Jawa Barat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang akan maju di Pilkada 2024 mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran. 

     

    “ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” imbau Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang, Selasa (2/7/2024).

     

    ASN lanjut Rafael Situmorang, bagaimana pun juga punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat. 

     

    “Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” tegas Rafael Situmorang.

     

    Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Djampi, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini. Pihaknya meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang ada. 

     

    Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil. 

     

    “Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” tegas Muhammad Sidkon Djampi.

     

    Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. 

     

    Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links