Refleksi Akhir Tahun 2024, Peduli Lingkungan Jabar
- 14 Desember 2024 | 14:10:00 WIB
BENCANA alam yang terjadi akhir-akhir ini mendapatkan perhatian dari Pelija Foundation.
BENCANA alam yang terjadi akhir-akhir ini mendapatkan perhatian dari Pelija Foundation.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
SETIAP tanggal 10 Desember. termasuk Indonesia, merayakan Hari Hak Asasi Manusia. Penetapan ini dinyatakan oleh IHEU sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme.
JuaraNews Bandung - DPRD Jawa Barat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang akan maju di Pilkada 2024 mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran.
“ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” imbau Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang, Selasa (2/7/2024).
ASN lanjut Rafael Situmorang, bagaimana pun juga punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat.
“Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” tegas Rafael Situmorang.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Djampi, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini. Pihaknya meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang ada.
Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil.
“Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” tegas Muhammad Sidkon Djampi.
Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. (*)
bas
0 KomentarKEMENANGAN Golkar di Jabar dan kenaikan jumlah anggota DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI secara signifikan, adalah buah kerja keras Selengkapnya..
YOD Mintaraga meminta perbaikan Infrastruktur khususnya jalan provinsi di Kabupaten Sukabumi dan Cianjur yang rusak akibat bencana beberapa waktu Selengkapnya..
BAGI organisasi, terlebih lagi partai politik, menyiapkan kader adalah sebuah keniscayaan sesuatu yang teramat penting demi keberlangsungan dan Selengkapnya..
AKSI demo datang dari organisasi LSM Koalisi DPP APBD dan LSM DPC GBR menuntut para koruptor di TPA Burangkeng segera ditangkap dan dipenjara, Rabu Selengkapnya..
KETUA Fraksi Golkar DPRD Jabar Yod Mintaraga berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat diterima para Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PENYEBARLUASAN peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat.