free hit counter code Bey Resmi Tetapkan UMK 2024 Se-Jabar,Ini Daftarnya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Bey Resmi Tetapkan UMK 2024 Se-Jabar,Ini Daftarnya

    Bey Resmi Tetapkan UMK 2024 Se-Jabar,Ini Daftarnya

    • Jumat, 1 Desember 2023 | 08:56:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024.


    Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.


    "Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).


    Sebelumnya, Bey telah menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.


    Bey menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.


    "Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," kata Bey.


    Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Ke - 14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.


    Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.


    Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.


    Bey menyebut, UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20. Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.


    Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05. Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.


    Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.


    Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).


    Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Ia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.


    "Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey.


    Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:


    Kota Bekasi (Rp5.343.430)
    Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
    Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
    Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
    Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
    Kota Depok (Rp4.878.612)
    Kota Bogor (Rp4.813.988)
    Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
    Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
    Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
    Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
    Kota Bandung (Rp4.209.309)
    Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
    Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
    Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
    Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
    Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
    Kota Cirebon (Rp2.533.038)
    Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
    Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
    Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
    Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
    Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
    Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
    Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
    Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
    Kota Banjar (Rp2.070.192). (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links