free hit counter code Soal Pj Gubernur, DPRD Jabar: Kewenangan Pusat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Soal Pj Gubernur, DPRD Jabar: Kewenangan Pusat

Soal Pj Gubernur, DPRD Jabar: Kewenangan Pusat

  • Senin, 21 Agustus 2023 | 17:12:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews Bandung - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Achmad Ru'yat Kendati mengatakan pihaknya saat ini belum mendapatkan informasi terkait nama Pj Jawa Barat pengganti Ridwan Kamil.

 

"Pj menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kita sih menunggu saja, siapa pun Insyaallah putra terbaik yang ada. Belum (ada informasi lebih lanjut)," kata Achmad Ru'yat, Senin (21/8/2023).

 

Menurutnya, DPRD Jabar mengusulkan tiga nama Pj Gubernur pengganti Ridwan Kamil. Ketiga nama tersebut yakni Asep Mulyana mantan Kajati Jabar yang sekarang Dirjen di Kementerian Hukum dan HAM, Kerry Lestari Wakil Rektor Unpad, dan Bey Triadi dari Deputi Protokol Humas Sekretariat Presiden.

 

Dikatakanya, Kemendagri juga mengusulkan tiga nama. Nantinya dari usulan-usulan tersebut diserahkan kepada presiden Joko Widodo untuk ditetap sebagai Pj gubernur Jabar.

 

"DPRD Jawa Barat sudah (mengusulkan) tiga nama Pj, Nanti Kemendagri bisa saja mengusulkan namanya sama, boleh jadi berbeda," ucapnya.

 

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan surat pemberitahuan ke DPRD Jabar untuk mengumumkan kepada publik bahwa jabatan Gubernur akan berakhir pada 5 September 2023.

 

"Jadi mudah-mudahan yang tadi saya sampaikan bahwa Pj bisa mensinergikan pembangunan baik ke kabupaten kota maupun ke pemerintah pusat supaya spirit kelembagaan tetap berlangsung," tandasnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Ayo Dirikan Perkemahan Solidaritas Palestina
BK Award DPRD Jabar Jadi Percontohan Kota/Kab
May Day, Bey Ajak Buruh Hadirkan Kegiatan Positif
Mahasiswa FIS Unpas Tuntas Magang Jurnalistik
Johan J Anwari Tinjau Sarana Prasarana SLB Cimerak

Editorial



    sponsored links