Kondisi Tim Baik, Borneo Siap Curi Poin di Bandung
- 21 November 2024 | 18:35:00 WIB
TIM Borneo FC dalam kondisi baik dan siap melakoni laga tandang menghadapi Persib pada Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024) malam.
TIM Borneo FC dalam kondisi baik dan siap melakoni laga tandang menghadapi Persib pada Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews Bandung - Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga akan menindaklanjuti aspirasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jabar.
Sebagaimana diketahui Komisi V DPRD Jabar menerima audiensi IDI Jabar terkait permintaan penangguhan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.
Alasan penangguhan, karena mereka menilai proses penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan terburu-buru, tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan salah satunya IDI, dan banyak pasal yang justru akan merugikan penerima kesehatan yakni, masyarakat.
“Mereka menginginkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan dihentikan, ditangguhkan karena dari mulai proses hingga substansi pasal (beberapa pasal) berdampak negatif, merugikan masyarakat, dan dianggap meresahkan bagi organisasi profesi kesehatan (IDI dan sebagainya),” kata Yod pekan lalu.
Setelah audiensi ini, Komisi V DPRD Jawa Barat bakal segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menyampaikannya langsung ke pemerintah pusat, melalui DPR RI khususnya komisi terkait dan melalui fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat RI mengingat pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan merupakan kewenangan pusat bukan daerah.
“RUU Omnibus Law ini dibahas di DPR RI, jadi bukan kewenangan kami (DPRD Jawa Barat), tapi kami bisa menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan IDI Provinsi Jabar dan organisasi profesi kesehatan lainnya untuk disampaikan ke DPR RI, dan kami sebagai wakil rakyat tentu punya kewajiban untuk menyampaikan aspirasi ini,” katanya.
Diharapkan, setelah nanti disampaikan kepada DPR RI, pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan bisa ditangguhkan, dan semua organisasi profesi kesehatan bisa dilibatkan dalam proses pembahasan. Sehingga substansi pasal per pasal tidak menimbulkan keresahan seperti saat ini. Hal ini sebagaimana permintaan IDI Provinsi Jabar dan organisasi profesi kesehatan lainnya.
Sementara itu, Ketua IDI Provinsi Jabar Dr Eka Mulyana mengatakan, permintaan penangguhan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan bukan hanya aspirasi dari IDI dan organisasi profesi kesehatan lainnya di Jabar, tetapi di semua daerah di Indonesia.
“Kenapa kami ke Komisi V DPRD Jawa Barat, karena kami sangat berharap aspirasi ini bisa diteruskan ke pemerintah pusat, baik itu eksekutif, legislatif hingga Presiden RI,” katanya.
Terkait alasan penangguhan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan jelas Dr Eka Mulyana, pihaknya menilai sejak awal proses pembahasannya, hingga substansi pasal dari RUU Omnibus Law dinilai bermasalah.
RUU Omnibus Law terdiri dari 20 bab dan 478 pasal terdapat pasal yang dinilai merugikan masyarakat, dan meresahkan bagi tenaga kesehatan. Salah satunya soal aborsi, dalam draf RUU Omnibus Law Kesehatan disebutkan aborsi bisa dilakukan sampai 14 minggu. Sebelumnya, aborsi dilakukan sampai 6 minggu dengan alasan janin belum lengkap terbentuk, sehingga aborsi masih bisa dilakukan.
“Tapi RUU Omnibus Law Kesehatan 14 minggu (kondisi janin sudah lengkap). Hal itulah yang salah satu kami kritisi. Jangan sampai RUU Kesehatan ini disahkan di awal Juli karena akan banyak merugikan masyarakat,” keluhnya.
“Kami mendorong pembahasan RUU Kesehatan ini ditangguhkan, dan kami berharap dalam pembahasan nanti melibatkan kami karena banyak pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas kembali,” sambungnya.
Penangguhan pembahasan RUU Omnibus Law ini tambah dia, bukan untuk kepentingan organisasi profesi kesehatan dan terkait, tetapi demi kepentingan masyarakat sebagai penerima kesehatan. (*)
bas
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).