free hit counter code Demokrat Berbagi Sembako Setiap Tanggal 14 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Demokrat Berbagi Sembako Setiap Tanggal 14

    Demokrat Berbagi Sembako Setiap Tanggal 14

    JuaraNews Bandung - DPD Partai Demokrat Jawa Barat berbagi kepedulian kepada masyarakat dengan cara membagikan paket sembako. 

     

    Berbagi sembako ini merupakan salah satu Gerakan Nasional Partai Demokrat yang rutin dilakukan pada tanggal 14 setiap bulan nya.

     

    Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Fathi mengatakan kegiatan berbagi ini murni bentuk kepedulian kader yang diwujudkan oleh partai Demokrat. 

     

    "Kami ingin keberadaan kader Demokrat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di lingkungan mereka tinggal. Paling tidak bisa meringankan beban ekonomi masyarakat," kata Fathi, Selasa (18/7/2024).

     

    Fathi mengungkapkan belum lama ini membagikan ratusan paket sembako, para kader Demokrat bersama warga nonton bareng pidato politik Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (14/7/2023).

     

    Pembagian sembako dilakukan di Kantor DPD Partai Demokrat Jabar Jl.PHH Mustofa, Komplek Surapati Core, Kota Bandung.

     

    "Saat ini kita sedang ada di DPD Jawa Barat tentu kita berbagi berkah dengan masyarakat di sekitar Kota Bandung. Sudah beberapa kali dilakukan dan acara akan rutin kedepan di setiap 14 kita akan melakukan acara berbagi," ungkapnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links