free hit counter code Pemprov Jabar Terapkan MKD Bagi ASN - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pemprov Jabar Terapkan MKD Bagi ASN

Pemprov Jabar Terapkan MKD Bagi ASN

JuaraNews Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncur sistem mekanisme kerja dinamis (MKD) dengan penyesuaian sistem bekerja dan aplikasi Bugar.id.

 

Hal itu guna meningkatkan dan mempermudah kinerja dan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Barat dalam pelayanan publik. Dengan sistem tersebut ASN dapat bekerja dimana saja.

 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Jabar provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere, karena hasil kajiannya selama Covid-19 kerja-kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor. 

 

"Sehingga keuntungannya mengurangi stres, mengurangi biaya dan mengurangi anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6/2023).

 

"Jadi masyarakat tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar," tambahnya.

 

Sementar itu, terkait dengan senam bugar di tempat kerja, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan bahwa hal ini sangat penting, terlebih dalam launching program ini dengan melihat referensi dari jurnal.

 

"Banyak jurnal yang kami pelajari, ternyata senam di tempat kerja akan menambah produktivitas kerja," ucap Setiawan.

 

Sedangkan, lanjut Setiawan, Bugar.id adalah salah satu aplikasi terkait informasi event olahraga baik prestasi maupun rekreasi, olahraga masyarakat.

 

Lebih lanjut, Setiawan menyebutkan, Jabar sudah punya talent box, semua ASN masuk penilaian yang mana ada dua sumbu. Sumbu X terkait kompetensi atau potensi, sumbu Y adalah kinerja.

 

"ASN yang kinerjanya baik, lalu kompetensinya baik itu salah satu yang diberikan privilege bahwa kesempatan untuk bekerja dimana saja sangat memungkinkan," bebernya.

 

Kriteria itu, Sambung Setiawan, harus pegang oleh Semua ASN yang mempunyai akun di Pemprov Jabar, lalu nanti mereka bisa lihat dari aplikasinya, boleh kerja dimana saja, apa saja yang dimungkinkan.

 

"Pilihan dari aplikasinya demikian. Kalau ditanya kuotanya bagaimana? Setiap tiga bulan kita melakukan evaluasi. Jadi mungkin nggak dapat di triwulan pertama, mungkin di triwulan kedua dengan fasilitas berbeda-beda, tergantung aplikasi," tandasnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Perda Ekraf Jadi Peluang Pengembangan Usaha Mikro
Braga Free Vehicle Momentum Bangkitkan Wisata Loka
Raperda Ini Diharapkan Berdampak Positif ke Petani
KPU Buka Pendaftaran Perseorangan, Cek Syaratnya
BIJB Siap Terbangkan 13 Ribu Calon Jemaah Haji

Editorial



    sponsored links