free hit counter code Pemprov Jabar Perpanjang Kontrak TPA Sarimukti Hingga TPPAS Legok Nangka Beroperasi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemprov Jabar Perpanjang Kontrak TPA Sarimukti Hingga TPPAS Legok Nangka Beroperasi

    Pemprov Jabar Perpanjang Kontrak TPA Sarimukti Hingga TPPAS Legok Nangka Beroperasi

    JuaraNews Bandung - Pemprov Jawa Barat  memperpanjang operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

     

    Hal itu seiring belum selesainya proses lelang di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka. 

     

    Untuk diketahui, Pemprov Jabar mengandalkan TPPAS sebagai tempat pembuangan akhir di wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang), dan Kabupaten Garut.

     

    " TPA Sarimukti masih digunakan dan diperpanjang tapi di durasi sampe TPPAS Legok Nangka siapa beroperasi 1 sampai 2 tahun ini," kata Gubernur Ridwan Kamil,  Selasa (17/1/2023).

     

    Gubernur kerap disapa Emil ini mengatakan, saat ini pemenang lelang TPPAS Legok Nangka yang berada di Jl. Raya Nagreg, Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. masih dalam proses kesepakatan.

     

    Dia menyebut kesepakatan pemenang lelang segera ditentukan pada 2023 ini. Sehingga dapat menampung sampah Bandung Raya dan Kabupaten Garut.

     

    "2023 adalah tahun penentuan pemenang lelang di TPPAS Legok Nangka. Maka Optimis insyaallah ini akan menjadi solusi yang permanen," tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links