free hit counter code PLN Ambil Alih Kembali Aset di Jalan Supratman - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Pemilu dan Pewarisan Budaya
    Pemilu dan Pewarisan Budaya

    KEBUDAYAAN ialah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dengan belajar .

    PLN Ambil Alih Kembali Aset di Jalan Supratman

    PLN Ambil Alih Kembali Aset di Jalan Supratman

    • Kamis, 8 Desember 2022 | 03:53:00 WIB
    • 0 Komentar

     

     JuaraNews, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung mengeksekusi keputusannya terkait aset PT PLN di Kota Bandung. Eksekusi aset PT PLN (Persero) yang dikuasai salah satu pensiunan perusahaan tersebut akhirnya dilakukan Pengadilan Negeri Bandung dengan lancar.

     

    Setelah sebelumnya berjalan cukup alot dan dihadang kerabat yang menempati rumah tersebut, namun pihak PN Bandung berhasil mengeksekusi rumah milik PT PLN yang terletak di Jalan Supratman No. 52 Kota Bandung. Pengacara tergugat Agus Surbangsah mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hukum atas tanah tersebut.

     

    Namun, pihak pengadilan mengatakan bahwa putusan tersebut sudah ingkrah dan putusan pengadilan mengamanatkan untuk mengeksekusi.

     

    Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Gunawan dalam siaran pers nya mengatakan, untuk pengamanan aset negara, PLN berupaya mengambil alih kembali rumah dinas di Jalan Supratman Nomor 52 Bandung yang dikuasai oleh pihak ahli waris dari pensiunan pegawai PT PLN (Persero).

     

    Pengambilalihan aset berupa rumah tersebut merupakan upaya dalam mengamankan, memelihara, menggunakan sekaligus mendayagunakan aset dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas rumah tersebut.

     

    Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas rumah tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A khusus Nomor 16/PDT/EKS/2019/PUT/PN.BDG jo. No. 136/Pdt/G/2016/PN.BDG jo. No. 613/Pdt/2016/PT.BDG jo. No. 1633.K/Pdt/2017.

     

    "Dalam upaya pengosongan rumah dinas tersebut, PLN telah melakukan tindakan persuasif dengan menemui pihak ahli waris dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut untuk melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut secara sukarela, namun upaya tersebut tidak menemukan kesepakatan. Oleh karena itu pada hari ini dilakukan upaya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung,” jelas Gunawan. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno
    80 KK Diungsikan Imbas Banjir Rob di Palabuhanratu
    Bey Machmudin Tarawih di Masjid Tertua di Bandung

    Editorial



      sponsored links