Wabendum Demokrat Jabar Minta Generasi Muda Tak Takut Berpolitik
- 5 Februari 2023 | 05:38:00 WIB
WAKIL Bendahara Partai Demokrat Jabar Ramadaniya meminta generasi muda untuk tidak takut masuk dunia politik.
WAKIL Bendahara Partai Demokrat Jabar Ramadaniya meminta generasi muda untuk tidak takut masuk dunia politik.
SOSOK wartawan sejati itu telah pergi. Memenuhi panggilan Illahi. Oce Permana (71) pernah berkiprah "Bandung Pos".
JuaraNews, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung mengeksekusi keputusannya terkait aset PT PLN di Kota Bandung. Eksekusi aset PT PLN (Persero) yang dikuasai salah satu pensiunan perusahaan tersebut akhirnya dilakukan Pengadilan Negeri Bandung dengan lancar.
Setelah sebelumnya berjalan cukup alot dan dihadang kerabat yang menempati rumah tersebut, namun pihak PN Bandung berhasil mengeksekusi rumah milik PT PLN yang terletak di Jalan Supratman No. 52 Kota Bandung. Pengacara tergugat Agus Surbangsah mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hukum atas tanah tersebut.
Namun, pihak pengadilan mengatakan bahwa putusan tersebut sudah ingkrah dan putusan pengadilan mengamanatkan untuk mengeksekusi.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Gunawan dalam siaran pers nya mengatakan, untuk pengamanan aset negara, PLN berupaya mengambil alih kembali rumah dinas di Jalan Supratman Nomor 52 Bandung yang dikuasai oleh pihak ahli waris dari pensiunan pegawai PT PLN (Persero).
Pengambilalihan aset berupa rumah tersebut merupakan upaya dalam mengamankan, memelihara, menggunakan sekaligus mendayagunakan aset dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas rumah tersebut.
Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas rumah tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A khusus Nomor 16/PDT/EKS/2019/PUT/PN.BDG jo. No. 136/Pdt/G/2016/PN.BDG jo. No. 613/Pdt/2016/PT.BDG jo. No. 1633.K/Pdt/2017.
"Dalam upaya pengosongan rumah dinas tersebut, PLN telah melakukan tindakan persuasif dengan menemui pihak ahli waris dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut untuk melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut secara sukarela, namun upaya tersebut tidak menemukan kesepakatan. Oleh karena itu pada hari ini dilakukan upaya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung,” jelas Gunawan. (*)
ude
Pada Mei 2023 mendatang, Gubernur BI, Perry Warjiyo akan berakhir masa jabatannya. Nama Sri Mulyani disebut akan Selengkapnya..
Serial HBO, The Last of Us berkisah tentang wabah infeksi mematikan yang telah membunuh sebagian besar peradaban Selengkapnya..
Kasus investasi bodong KSP Indosurya kembali diusut oleh Dittipidseksus Bareskrim Selengkapnya..
Ramadaniya atau teh Ninik serahkan bantuan Iqro dan Al Quran di Masjid Al Hikmah di Astana Anyar Kota Bandung. Selengkapnya..
LESBUMI Jabar menggelar pameran seni rupa bertajuk ‘Wathaniyah, Islamiyah dan Basyariah dalam Bingkai Perupa Muda Nusantara 1 Gedung Dakwah Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
Pada Mei 2023 mendatang, Gubernur BI, Perry Warjiyo akan berakhir masa jabatannya. Nama Sri Mulyani disebut akan menggantikannya
Untuk mengetahui seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji 1444H/2023M, Komisi VIII DPR RI berangkat ke Arab Saudi pada Ahad kemarin