Hodak Yakin Port takkan Main Mata dengan Lion City
- 3 Desember 2024 | 22:13:00 WIB
BOJAN Hodak masih yakin Persib bisa lolos ke babak 16 Besar ACL 2) 2024-2025., kendati bakal begantung pada laga lainnya di Grup F.
BOJAN Hodak masih yakin Persib bisa lolos ke babak 16 Besar ACL 2) 2024-2025., kendati bakal begantung pada laga lainnya di Grup F.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung mengeksekusi keputusannya terkait aset PT PLN di Kota Bandung. Eksekusi aset PT PLN (Persero) yang dikuasai salah satu pensiunan perusahaan tersebut akhirnya dilakukan Pengadilan Negeri Bandung dengan lancar.
Setelah sebelumnya berjalan cukup alot dan dihadang kerabat yang menempati rumah tersebut, namun pihak PN Bandung berhasil mengeksekusi rumah milik PT PLN yang terletak di Jalan Supratman No. 52 Kota Bandung. Pengacara tergugat Agus Surbangsah mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hukum atas tanah tersebut.
Namun, pihak pengadilan mengatakan bahwa putusan tersebut sudah ingkrah dan putusan pengadilan mengamanatkan untuk mengeksekusi.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Gunawan dalam siaran pers nya mengatakan, untuk pengamanan aset negara, PLN berupaya mengambil alih kembali rumah dinas di Jalan Supratman Nomor 52 Bandung yang dikuasai oleh pihak ahli waris dari pensiunan pegawai PT PLN (Persero).
Pengambilalihan aset berupa rumah tersebut merupakan upaya dalam mengamankan, memelihara, menggunakan sekaligus mendayagunakan aset dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas rumah tersebut.
Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas rumah tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A khusus Nomor 16/PDT/EKS/2019/PUT/PN.BDG jo. No. 136/Pdt/G/2016/PN.BDG jo. No. 613/Pdt/2016/PT.BDG jo. No. 1633.K/Pdt/2017.
"Dalam upaya pengosongan rumah dinas tersebut, PLN telah melakukan tindakan persuasif dengan menemui pihak ahli waris dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut untuk melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut secara sukarela, namun upaya tersebut tidak menemukan kesepakatan. Oleh karena itu pada hari ini dilakukan upaya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung,” jelas Gunawan. (*)
ude
0 KomentarMERUJUK pada hasil pleno Kecamatan dalam perhitungan berjenjang KPU Kota Bekasi, paslon Tri Adhianto - Abdul Haris Bobihoe (Ridho) memperoleh suara Selengkapnya..
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni baru saja diberhentikan oleh DKPP lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara Selengkapnya..
FORWDES setuju dan mendukung penuh Menteri Lingkungan Hidup (KLH) RI dalam membenahi TPA Selengkapnya..
KUASA hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati R. Yoga Irawan mendesak PN Bandung segera menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak yang Selengkapnya..
KPU Jabar segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti langkah ke depan pasca diberhentikannya Ummi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni baru saja diberhentikan oleh DKPP lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga survei.