free hit counter code Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI Terbentuk - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI Terbentuk
KETUA Lembaga Advokasi Guru IKA UPI Iwan Hermawan bersama Ketua Umum IKA UPI Ernggartiasto Lukita dan Wakil Rektor UPI Adang Suherman saat pelantikan Pengurus IKA belum lama ini.

Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI Terbentuk

 

JuaraNews, Bandung - Lembaga Akdvokasi Guru (LAG) IKA UPI terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001/SK/IKA UPI/X/2022 yang ditanda tangani Sekjen Najip Hendra SP dan Ketua Umum Dr (HC) Enggartiasto Lukita dan dilantik pada tanggal 28 Oktober 2022 di Gedung Achmad Sanusi UPI.

 

Adapun susunan Pengurus LAG IKA UPI Iwan Hermawan S.Pd.M.M (Ketua) , Agus Setia Mulyadi S.Pd, Drs Asep Turniawan M.M, Aep Ahmad Senjaya .S.Pd, Drs Asep Zaenudin, Dr,Lius Risnuwanto,M.Pd (Anggota) dan kedepan kepengurusan tersebut akan di kembangkan lagi dengan bidang-bidang sesuai kebutuhan

 

Rencannya layanan akan akan dilakukan adalah upaya melindungi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas dalam bentuk non ligitasi seperti Konsultasi hukum ,Mediasi dan/atau pemenuhan dan /atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan sebagamana amanat Permendikbud No 10 tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan Tenaga kependidikaan yaitu perlindungan Hukum, perlindungan profesi, perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

 

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap: tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif;intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 

Perlindungan profesi sebagaimana mencakup perlindungan terhadap : pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan; pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

 

Perlindungan keselamatan dn kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko: gangguan keamanan kerja; kecelakaan kerja; kebakaran pada waktu kerja; bencana alam; kesehatan lingkungan kerja; dan/atau risiko lain.

 

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap: hak cipta; dan/atau hak kekayaan industri. Kami siap untuk melakukan advokasi kepada guru baik dari alumni UPI maupun dari luar alumni UPI . (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi
Perluasan Wolbachia Jabar tunggu Hasil Ujungberung

Editorial



    sponsored links