Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Lembaga Akdvokasi Guru (LAG) IKA UPI terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001/SK/IKA UPI/X/2022 yang ditanda tangani Sekjen Najip Hendra SP dan Ketua Umum Dr (HC) Enggartiasto Lukita dan dilantik pada tanggal 28 Oktober 2022 di Gedung Achmad Sanusi UPI.
Adapun susunan Pengurus LAG IKA UPI Iwan Hermawan S.Pd.M.M (Ketua) , Agus Setia Mulyadi S.Pd, Drs Asep Turniawan M.M, Aep Ahmad Senjaya .S.Pd, Drs Asep Zaenudin, Dr,Lius Risnuwanto,M.Pd (Anggota) dan kedepan kepengurusan tersebut akan di kembangkan lagi dengan bidang-bidang sesuai kebutuhan
Rencannya layanan akan akan dilakukan adalah upaya melindungi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas dalam bentuk non ligitasi seperti Konsultasi hukum ,Mediasi dan/atau pemenuhan dan /atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan sebagamana amanat Permendikbud No 10 tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan Tenaga kependidikaan yaitu perlindungan Hukum, perlindungan profesi, perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap: tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif;intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan profesi sebagaimana mencakup perlindungan terhadap : pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan; pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dn kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko: gangguan keamanan kerja; kecelakaan kerja; kebakaran pada waktu kerja; bencana alam; kesehatan lingkungan kerja; dan/atau risiko lain.
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap: hak cipta; dan/atau hak kekayaan industri. Kami siap untuk melakukan advokasi kepada guru baik dari alumni UPI maupun dari luar alumni UPI . (*)
ude
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).