free hit counter code Pemprov Jabar Buka Seleksi PPPK 2022 untuk Empat Ribuan Formasi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pemprov Jabar Buka Seleksi PPPK 2022 untuk Empat Ribuan Formasi
ilustrasi

Pemprov Jabar Buka Seleksi PPPK 2022 untuk Empat Ribuan Formasi

JuaraNews, Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setidaknya, sekitar empat ribuan formasi dibuka pada pendaftaran tahun ini.


“Pendaftaran yang dibuka sejak 31 Oktober 2022 ini, didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022,” begitu keterangan yang dirilis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar dalam laman situsnya.


Adapun formasi yang dibutuhkan pada pembukaan seleksi PPPK tahun 2022 ini adalah sebagai berikut.

Jabatan Fungsional (JF) Guru sebanyak 3800 Formasi
Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 731 Formasi
Jabatan Fungsional Teknis Lainnya sebanyak 40 Formasi


Secara rinci, formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat di tautan http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022. Sedangkan untuk Pengumuman dan Pendaftaran PPPK Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022 pada lampiran lampiran XII,XIII,XIV. Adapun ketentuan mengenai seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.


Khusus Pengadaan PPPK untuk Jabatan F Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas I (Guru Lulus Passing Grade) melalui Mekanisme Penempatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 349/P/2022.


Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2021 yang memenuhi Nilai Ambang Batas. Pelamar Prioritas I ini terdiri atas Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada PPPK JF Guru Tahun 2021 namun belum mendapat formasi.


"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN RB Alex Denni dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links