Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setidaknya, sekitar empat ribuan formasi dibuka pada pendaftaran tahun ini.
“Pendaftaran yang dibuka sejak 31 Oktober 2022 ini, didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022,” begitu keterangan yang dirilis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar dalam laman situsnya.
Adapun formasi yang dibutuhkan pada pembukaan seleksi PPPK tahun 2022 ini adalah sebagai berikut.
Jabatan Fungsional (JF) Guru sebanyak 3800 Formasi
Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 731 Formasi
Jabatan Fungsional Teknis Lainnya sebanyak 40 Formasi
Secara rinci, formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat di tautan http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022. Sedangkan untuk Pengumuman dan Pendaftaran PPPK Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022 pada lampiran lampiran XII,XIII,XIV. Adapun ketentuan mengenai seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Khusus Pengadaan PPPK untuk Jabatan F Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas I (Guru Lulus Passing Grade) melalui Mekanisme Penempatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 349/P/2022.
Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2021 yang memenuhi Nilai Ambang Batas. Pelamar Prioritas I ini terdiri atas Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada PPPK JF Guru Tahun 2021 namun belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN RB Alex Denni dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(*)
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).