Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Karawang – Setelah dinyatakan hilang karena tak ada kabar selama 12 tahun, akhirnya Iroh (35), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Bangle, Rengasdengklok, Karawang berhasil ditemukan. Selama itu, Iroh yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi itu dilarang berhubungan dengan dunia luar oleh majikannya. Tak hanya itu, TKW yang sudah dianggap meninggal oleh keluarganya itu pun belum pernah menerima gaji hasil jerih payahnya di Arab Saudi.
Kabar diketemukannya Iroh dibenarkan oleh Atase Kepolisian RI KBRI Riyadh, Kombes Pol Erick Hermawan. Iroh diketemukan oleh petugas saat yang bersangkutan memperpanjang paspor didampingi majikannya di Warung Konsuler Kota Arar, Arab Saudi. Kehadiran majikan Iroh pada saat itu, disebutkan Erick sebagai syarat perpanjangan paspor bagi PMI.
"Itu syarat untuk perpanjangan paspor bagi PMI, harus ditemani oleh majikan,” jelas Erick melalui jaringan seluler, Rabu (02/11/2022).
Saat dilakukan tanya jawab petugas merasa curiga dengan jawaban Iroh atas pertanyaan petugas. Sehingga petugas pun menggali lebih dalam lagi tentang sosok Iroh.
Akhirnya, ungkap Erick, Iroh pun menceritakan derita yang dialaminya selama 12 tahun menjadi TKW kepada Kepala Petugas Perlindungan Warga KBRI Riyadh, Saefudin.
"Iroh mengaku belum pernah menghubungi keluarganya selama 12 tahun. Selama itu juga ia tidak pernah digaji," kata Erick.
Ketika petugas menanyakan alamat asalnya, Iroh menyebutkan jika dirinya berasal dari Rengasdengklok, Karawang. Mendengar itu, Kombes Pol. Erick Hermawan langsung menghubungi Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, untuk meminta bantuan mencari keberadaan keluarga Iroh di Karawang.
Tak lama menunggu, dalam dua jam petugas Babinkamtibmas Rengasdengklok berhasil menemukan keluarga Iroh. Dari keterangan keluarga, memang Iroh sudah 12 tahun bekerja di Arab dan tidak pernah menguhubungi. Bahkan, karena tidak adanya komunikasi, pihak keluarga menganggap Iroh telah meninggal dunia di Arab.
"Dari keterangan keluarga Iroh di Karawang itu akhirnya petugas meminta Iroh melakukan video call melalui handphone petugas dengan keluarganya. Saat video call itu, Iroh akhirnya mengaku kepada keluarganya, dia tidak bisa menghubungi keluarga karena dilarang menggunakan handphone," jelas Erick.
Mendengar derita Iroh, Atase Kepolisian KBRI Riyadh langsung bertindak. Mereka akan memulangkan Iroh ke keluarganya dan meminta majikan Iroh untuk membayar semua gaji pekerjanya itu selama 12 tahun.
"Majikannya kooperatif, dia mau membayarkan gaji Iroh sebesar Rp 450 juta," katanya.
Dalam dua hingga tiga pekan mendatang, Iroh diperkirakan sudah bisa kembali ke kampung halamnya di Karawang setelah semua urusan dengan majikannya selesai.
“Gajinya tengah diproses, tapi tidak langsung berikan. Uang itu akan di simpan dulu di KBRI, setelah Iroh pulang dan membuat rekening di Indonesia, baru kita akan transfer. Karena khawatir adanya penipuan," pungkasnya.(*)
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).