Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
Bandung, Juaranews - Pelepasan hampir 600 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Korea Selatan dengan skema G to G (Government to Government) tanggal 17 Oktober 2022 oleh Presiden Jokowi diapresiasi dan didukung penuh oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“PMI adalah pahlawan devisa kita. Karenanya PSI mendorong Pemerintah Indonesia agar dapat menambah negara-negara tujuan penempatan PMI untuk meningkatkan peluang kerja, mengurangi jumlah pengangguran di dalam negeri, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Francine Widjojo, Juru Bicara DPP PSI bidang Ketenagakerjaan, dalam keterangan tertulisnya 17 Oktober 2022.
“Tentunya dengan tetap memprioritaskan kepastian perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak PMI dan memastikan negara tujuan penempatan juga memenuhi kesepakatan kerja samanya. Hal ini agar PMI terhindar dari eksploitasi maupun perlakuan lain yang melanggar hak asasinya,” sambung Francine yang juga advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI.
Sampai Oktober 2022 terdapat 75 negara tujuan penempatan PMI dengan beberapa skema penempatan sebagaimana diuraikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja nomor 3/488/PK.02.01/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
“PSI mendukung pesan tegas Pak Jokowi untuk memberantas pengiriman PMI ilegal serta pengkinian pendataan dan pemantauan PMI. PSI juga mendorong Pemerintah Indonesia agar jaminan sosial PMI atas kesehatan, pensiun, hari tua, dan asuransi jiwa, selain dipastikan nilai manfaatnya mencukupi, juga dipastikan kemudahan prosedurnya. Jangan sampai misalnya untuk klaim manfaat jaminan sosial harus pulang dulu ke Indonesia, yang tentunya tidak efisien dari segi waktu maupun biaya,” ujar Francine.
Narahubung: Francine Widjojo, Juru Bicara bidang Ketenagakerjaan, +62-812-1060088
Oleh: ude gunadi / ude
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).