free hit counter code Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Seperti Apa Perannya? - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Seperti Apa Perannya?
    (Foto: ist) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

    Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Seperti Apa Perannya?

    • Jumat, 14 Oktober 2022 | 23:32:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews – Akhir Mei 2022 lalu, kepolisian wilayah Sumatera Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 41.4 Kg. Ketika sabu dengan nilai Rp62.1 Milyar itu dimusnahkan, sekitar 5 Kg barang bukti itu diganti dengan tawas.

    "Iya diganti dengan tawas lima kilogram," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

    Mukti melanjutkan sabu seberat 5 Kg itu diganti dengan tawas atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

    "Dari keterangan itu adalah perintah dari Bapak TM," katanya.

    Mukti menuturkan diduga TM telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

    Narkoba tersebut, dikatakan Mukti merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani oleh Polres Bukittinggi yang hendak hendak dimusnahkan.

    "Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukit Tinggi," ujar Mukti.

    Polres Bukit Tinggi diketahui hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

    Dari 5 Kg barang bukti sabu yang diganti dengan tawas itu, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sedangkan sisanya, 3,3 kilogram, berhasil disita oleh petugas.

    Meskipun barang bukti itu dijual, Mukti mengatakan kapolda Sumbar yang dimutasi jadi kapolda jatim itu bukanlah makelar narkoba.

    "Bukan makelar, dia hanya memerintahkan," ucapnya.

    Sementara itu, ketika ditanya berapa keuntungan yang diterima oleh Teddy, Mukti hanya menjawab bahwa hal itu akan didalami.

    "Nanti didalami lagi ya," katanya.

    Berdasarkan gelar perkara Teddy Minahasa kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    "Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang sudah menetapkan TM sebagai tersangka," ujar Mukti.

    Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau minimal 20 tahun penjara.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links