Ridwan Kamil Instruksikan Perangkat Daerah Petakan Dinamika Program Petani Milenial
- 6 Februari 2023 | 19:30:00 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, Pemda Provinsi Jabar terus mengevaluasi program Petani Milenial.
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, Pemda Provinsi Jabar terus mengevaluasi program Petani Milenial.
SOSOK wartawan sejati itu telah pergi. Memenuhi panggilan Illahi. Oce Permana (71) pernah berkiprah "Bandung Pos".
JuaraNews, Bandung - Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati.
Majelis hakim memutuskan itu dikarenakan HW dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap, ucap ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
HW dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain hukuman badan, HW juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.
Bangunan, maupun kendaraan milik HW. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji HW.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan ha-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, HW merupakan pengasuh pondok pesantren dan seorang pengajar atau ustaz alias guru.
Perbuatan bejad terdakwa sangat mencederai marwah seorang pengajar yang seharusnya melindungi, mendidik, dan melindungi muridnya, bukan sebaliknya merusak masa depan mereka dengan perbuatan asusila.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa HW belum pernah melakukan tindak pidana dan dihukum. Selain itu, Herry mengakui dan menyesali semua perbuatannya. (*)
bas
SEBAGAI kawasan cekungan, Kota Bandung berupaya memperbanyak titik resapan air. Hal itu untuk meminimalkan terjadi genangan air yang berdampak Selengkapnya..
WAKIL Bendahara Partai Demokrat Jabar Ramadaniya meminta generasi muda untuk tidak takut masuk dunia Selengkapnya..
Disdagin Kota Bandung telah mendatangi distributor Minyakita di antaranya Indomarco, CV Bagus dan Selengkapnya..
Penyesuaian tarif pelayanan air minum di Kota Bandung batal naik. Selengkapnya..
PULUHAN orang tua murid SDN Pondok Cina 01, Kota Depok melayangkan gugatan banding administrasi ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Selengkapnya..
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
SEBAGAI kawasan cekungan, Kota Bandung berupaya memperbanyak titik resapan air. Hal itu untuk meminimalkan terjadi genangan air yang berdampak banjir.
PULUHAN orang tua murid SDN Pondok Cina 01, Kota Depok melayangkan gugatan banding administrasi ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.