Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Bakal Normal
- 30 September 2023 | 18:26:00 WIB
PEMBUANGAN sampah ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal kembali normal
PEMBUANGAN sampah ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal kembali normal
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Bandung - Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati.
Majelis hakim memutuskan itu dikarenakan HW dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap, ucap ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
HW dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain hukuman badan, HW juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.
Bangunan, maupun kendaraan milik HW. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji HW.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan ha-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, HW merupakan pengasuh pondok pesantren dan seorang pengajar atau ustaz alias guru.
Perbuatan bejad terdakwa sangat mencederai marwah seorang pengajar yang seharusnya melindungi, mendidik, dan melindungi muridnya, bukan sebaliknya merusak masa depan mereka dengan perbuatan asusila.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa HW belum pernah melakukan tindak pidana dan dihukum. Selain itu, Herry mengakui dan menyesali semua perbuatannya. (*)
bas
0 KomentarPEMBUANGAN sampah ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal kembali Selengkapnya..
DLH) Jabar bersama stakeholders telah menyiapkan langkah-langkah strategis pada masa transisi Tanggap Darurat Bencana TPA Selengkapnya..
Dalam kurun waktu Januari hingga September 2023 tercatat 223 kejadian kebakaran di Kota Selengkapnya..
SATPOL PP Kota Bandung dan Bea Cukai Bandung musnahkan Barang Milik Negara, Rabu Selengkapnya..
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, Bandung harus menjadi kota yang ramah, inklusif, dan manusiawi bagi wisatawan. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
HARI Kartini hari di mana rerata orang memahami atau memaknai atau mendifinisikan sebagai patok emansipasi.
DLH) Jabar bersama stakeholders telah menyiapkan langkah-langkah strategis pada masa transisi Tanggap Darurat Bencana TPA Sarimukti,
KEBAKARAN di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berangsur padam.