DPD Demokrat Jabar Santuni 100 Anak Yatim Piatu
- 29 Maret 2024 | 20:53:00 WIB
DALAM rangka memperingati Nuzulul Qur'an DPD Partai Demokrat Jawa Barat memberikan santunan kepada 100 anak yatim piatu.
DALAM rangka memperingati Nuzulul Qur'an DPD Partai Demokrat Jawa Barat memberikan santunan kepada 100 anak yatim piatu.
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
JuaraNews, Bandung - Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati.
Majelis hakim memutuskan itu dikarenakan HW dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap, ucap ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
HW dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain hukuman badan, HW juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.
Bangunan, maupun kendaraan milik HW. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji HW.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan ha-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, HW merupakan pengasuh pondok pesantren dan seorang pengajar atau ustaz alias guru.
Perbuatan bejad terdakwa sangat mencederai marwah seorang pengajar yang seharusnya melindungi, mendidik, dan melindungi muridnya, bukan sebaliknya merusak masa depan mereka dengan perbuatan asusila.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa HW belum pernah melakukan tindak pidana dan dihukum. Selain itu, Herry mengakui dan menyesali semua perbuatannya. (*)
bas
0 KomentarDALAM rangka memperingati Nuzulul Qur'an DPD Partai Demokrat Jawa Barat memberikan santunan kepada 100 anak yatim piatu. Selengkapnya..
PLN gerak cepat, menerjunkan personil gabungan UPT Bandung guna melakukan penanganan pada tower 182 yang mengalami kondisi kritis akibat pergeseran Selengkapnya..
PADA Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan Selengkapnya..
Pemkot Bandung memastikan persediaan kebutuhan pokok di Kota Bandung jelang Hari Raya Idulfitri Selengkapnya..
KETUA DPC Partai Demokrat bersama pengurus dan anggota Fraksi Partai Demokrat KBB menerima kunjungan dan silahturahmi Yanto Bin Surya. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ALKISAH ada seekor rusa yang sedang hamil dia mengalami sakit karena akan melahirkan.
PLN gerak cepat, menerjunkan personil gabungan UPT Bandung guna melakukan penanganan pada tower 182 yang mengalami kondisi kritis akibat pergeseran struktur tanah
PEMKOT Bandung membentuk tim teknis untuk penyelenggaraan implementasi penanggulangan DBD dengan metode Wolbachia