free hit counter code Majelis Hakim Vonis Herry Wirawan Seumur Hidup - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Majelis Hakim Vonis Herry Wirawan Seumur Hidup

    Majelis Hakim Vonis Herry Wirawan Seumur Hidup

    • Selasa, 15 Februari 2022 | 17:10:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati.

     

    Majelis hakim memutuskan itu dikarenakan HW dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila.

     

    "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap, ucap ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

     

    HW dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

     

    Selain hukuman badan, HW juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.

     

    Bangunan, maupun kendaraan milik HW. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji HW. 

     

    Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan ha-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, HW merupakan pengasuh pondok pesantren dan seorang pengajar atau ustaz alias guru.

     

    Perbuatan bejad terdakwa sangat mencederai marwah seorang pengajar yang seharusnya melindungi, mendidik, dan melindungi muridnya, bukan sebaliknya merusak masa depan mereka dengan perbuatan asusila.

     

    Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa HW belum pernah melakukan tindak pidana dan dihukum. Selain itu, Herry mengakui dan menyesali semua perbuatannya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Terkait


    Berita Lainnya


    Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Bakal Normal
    Zona 1 Siap Tampung 80 Ribu Ton Sampah Terpilah
    223 Kasus Kebakaran, Warga Diimbau Waspada
    Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
    Bey Dorong Bandung Jadi Kota Ramah Wisatawan

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi


        • Jejak Afirmasi Kartini
          Jejak Afirmasi Kartini

          HARI Kartini hari di mana rerata orang memahami atau memaknai atau mendifinisikan sebagai patok emansipasi.