free hit counter code Waspada Pencatutan Nama di Parpol, Bawaslu Imbau Masyarakat Cek Rutin Sipol - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Waspada Pencatutan Nama di Parpol, Bawaslu Imbau Masyarakat Cek Rutin Sipol
Istimewa Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Bandung, Fereddy

Waspada Pencatutan Nama di Parpol, Bawaslu Imbau Masyarakat Cek Rutin Sipol

  • Rabu, 21 September 2022 | 19:42:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung terus melakukan persiapan pengawasan perhelatan pemilu serentak 2024.

 

Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Bandung, Fereddy menyampaikan, telah memulai proses pengawasan pemilu sebelum tahapan pertama, yakni dari 14 Juni.

 

"Kalau sekarang kita sedang fokus pendaftaran partai politik (parpol), verifikasi administrasi yang akan dilanjutkan dengan verifikasi aktual," ucap Fereddy, Rabu (21/9/2022).

 

Selain itu, ia mengatakan, Bawaslu tengah merekrut panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tiap kecamatan. Targetnya setiap anggota panwaslu di tiap kecamatan berjumlah tiga orang. 

 

"Kalau di Kota Bandung itu ada 30 kecamatan, berarti ada 90 pengawas di seluruh Kota Bandung," ujarnya.

 

Sedangkan untuk proses seleksinya akan peserta yang lolos adminstrasi, CAT, dan lainnya.

 

"Kita juga membuka ruang pada masyarakat untuk menginformasikan calon-calon yang terpilih. Silakan masyarakat untuk mengomentari calon-calon yang terpilih. Jadi ada aduan masyarakat," ungkapnya.

 

Jika ditemukan pelanggaran, warga bisa menginformasikan ke Bawaslu melalui email dan whatsapp.

 

"Bisa jadi kalau ada aduan dari masyarakat terkait calon ini dan terbukti, kemungkinan mereka tidak akan terpilih atau digugurkan," jelasnya.

 

Sementara itu, terkait dengan maraknya pencatutan nama oleh parpol belakangan ini, Fereddy mengakui, hal tersebut juga terjadi di Kota Bandung. Terdapat empat kasus sepanjang ini.

 

"Sudah kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat. Kita menindaklanjuti ke KPU untuk segera dihapus di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di tingkat pusat," ucapnya.

 

Ia memprediksi, angka kasus ini akan terus naik. Semua aduan datang dari warga umum. Nama mereka terdaftar dalam partai tertentu, padahal tidak pernah mendaftar menjadi anggota partai.

 

"Apalagi sekarang sudah mau ada pembukaan PPPK (P3K), sehingga bagi yang ingin ikut seleksi berarti tidak boleh terlibat partai," tuturnya.

 

Selain merekomendasikan ke KPU, Bawaslu Kota Bandung juga melaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi.

 

"Nanti proses pencatutan nama itu akan dilakukan di tingkat KPU pusat atau DPP Partai yang bersangkutan," tuturnya.

 

Upaya untuk menekan kasus ini, Bawaslu telah mengimbau lewat medsos dan berbagai media yang bisa dijangkau.

 

Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, polisi, dan TNI untuk meminta agar seluruh anggotanya mengecek NIK masing-masing agar jangan sampai namanya tercatut.

 

"Cek kembali nama kita apakah tercantum dalam partai politik atau tidak," tuturnya. (*)

 

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links