free hit counter code Sebelum Dirobohkan Rumah Korban Rentenir di Garut Itu Dijual Sepihak Oleh Saudaranya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Sebelum Dirobohkan Rumah Korban Rentenir di Garut Itu Dijual Sepihak Oleh Saudaranya
    (Foto: Ist) Kwitansi pembayaran uang Rp20,5 juta dalam bentuk tanah milik Undang.

    Sebelum Dirobohkan Rumah Korban Rentenir di Garut Itu Dijual Sepihak Oleh Saudaranya

    • Sabtu, 17 September 2022 | 21:06:00 WIB
    • 0 Komentar

    Bandung, Juaranews - Lantaran belum mampu membayar hutang, Undang (42) dan keluarganya mesti menumpang di rumah saudaranya. Tanpa sepengetahuan Undang, rumah miliknya di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Garut, telah dibongkar oleh rentenir berinisial A. Sebelum pembongkaran, rumah itu disebut-sebut telah dijual secara sepihak oleh salahseorang saudara Undang kepada Sang Rentenir.

    Dalam kolom “Untuk Pembayaran” pada secarik kuitansi tampak bertuliskan, “Satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan seluas ±5.80 cm (lima tumbak delapan puluh centi meter kp haurseah RT 09/10 Desa Cipicung dengan sertifikat no. NIB 00923 a/n Undang. Kwitansi jual beli tanah dan bangunan berlatar kehijauan dengan titimangsa 7 September 2022 itu ditandatangani oleh seseorang bernama Entoh.

    Sosok penandatangan kuitansi jual beli yang bernama Entoh adalah kakak kandung Undang, pemilik rumah. Hal ini diungkapkan oleh Komandan Koramil 1110, Bayuresmi, Garut, Kapten Inf., Enjang Santana. Menurut Enjang, Entoh menjual rumah milik Undang itu kepada seorang rentenir berinisial A sebesar Rp 20.5 Juta. Entoh sendiri hanya menerima uang sebesar 5.5 juta dari pembeli, karena Entoh hanya diberi tahu bahwa hutang Undang, adiknya itu sebesar Rp 15 Juta.

    "Entoh ini tidak tahu jika utang yang sebenarnya Rp1,3 juta. Dia hanya mendapat informasi bahwa hutang ke rentenir itu mencapai Rp15 juta. Begitu juga dengan Undang, waktu lapor polisi tidak menyampaikan bila rumahnya telah dijual Entoh seharga Rp20,5 juta," kata Danramil 1110 Banyuresmi.

    Uang sebanyak Rp 5.5 juta yang merupakan sisa pembayaran jual beli rumah yang terpotong hutang itu, menurut Enjang, kemudian dibagi-bagikan oleh Entoh kepada ahli waris almarhumah Ibu Ika yang merupakan ibu kandung dari Entoh dan Undang.

    "Kenapa Entoh menjual, karena tanah dan bangunan itu bukan milik Undang, melainkan warisan dari Ibu Ika, orang tua Undang dan Entoh sendiri. Hasil uang Rp5,5 juta dibagi rata pada anak-anak Ibu Ika," ujar Kapten Inf TNI Enjang Santana.

    Oleh karena itu, ditengarai pembongakaran rumah Undang oleh rentenir A yang dilakukan pada Sabtu (10/9/2022) itu dikarenakan rentenir itu sudah merasa berhak atas tanah dan rumah yang dimiliki Undang itu.

    Sementara itu, Undang yang merupakan pemilik sah atas tanah dan bangunan sebagainama tercantum dalam sertifikat rumah yang dijual itu mengatakan dirinya kaget ketika mengetahui rumahnya telah dirobohkan. Pada saat itu, menurut Undang, ia dan istrinya tengah berada di Bandung untuk mencari pekerjaan. Ia pun tidak tahu soal penjualan rumahnya itu.

    "Saya tidak tahu rumah saya sudah dijual oleh kakak saya, Pak Entoh itu. Rumah dirobohkan juga saya tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah tidak ada, sudah bersih," kata Undang di sekitar lokasi bekas bangunan rumahnya. Undang pun tak habis pikir mengapa ia tak diberitahu jika rumahnya telah dijual. Pasalnya, sertifikat tanah dan bangunan tercatat atas nama dirinya.

    "Soal kwitansi itu saya tidak tahu, soalnya saya sedang di Bandung. Itu jual belinya Pak Entoh dengan Bu Ai, kan sertifikat atas nama saya, harusnya ada izin dari saya," ujarnya.

    Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula dari persoalan pinjam meminjam. Sutinah, Istri Undang yang meminjam uang pada rentenir berinisial A sebesar Rp1,3 juta.

    "Pokoknya istri saya bilang Rp 1,3 juta. Tiap bulan, harus bayar Rp 350 ribu," kata Undang.

    Uang pinjaman itu, lanjut Undang, dipergunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Dari utang Rp 1,3 juta tersebut, Sutinah diwajibkan untuk membayar Rp 350 ribu per bulan.

    "Cuman, salahnya istri saya, itu enggak tahu, Rp 350 ribu itu harus bayar berapa bulan. Karena di kwitansinya juga enggak ada," kata Undang.

    Sebenarnya, dari total hutang sebesar Rp 1.3 juta itu, Undang dan Sutinah sudah membayar sebanyak 3 kali. Hal ini diucapkan oleh Kades Cipicung, Uban Setiawan. Dengan begitu, uang yang telah dibayarkan keduanya pada rentenir itu telah berjumlah Rp 1 juta 50 puluh ribu.

    “Ya, sudang dibayar tiga bulan,” kata Uban.

    Setelah berjalan tiga kali pembayaran, Sutinah dan Undang tak mampu membayar cicilan Rp350.000 per bulan itu. Hal itu terjadi sejak Januari 2022 hingga September ini. Hutang Undang kepada rentenir itu pun kemudian membengkak menjadi Rp15 juta.

    “Setelah itu mereka menunggak karena belum punya uang, makanya mereka ke Bandung mencari kerjaan,” tutur Uban Setiawan.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links