Ini Perkiraan Susunan Pemain Persib vs Borneo FC
- 22 November 2024 | 06:30:00 WIB
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
Bandung, Juaranews - Lantaran belum mampu membayar hutang, Undang (42) dan keluarganya mesti menumpang di rumah saudaranya. Tanpa sepengetahuan Undang, rumah miliknya di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Garut, telah dibongkar oleh rentenir berinisial A. Sebelum pembongkaran, rumah itu disebut-sebut telah dijual secara sepihak oleh salahseorang saudara Undang kepada Sang Rentenir.
Dalam kolom “Untuk Pembayaran” pada secarik kuitansi tampak bertuliskan, “Satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan seluas ±5.80 cm (lima tumbak delapan puluh centi meter kp haurseah RT 09/10 Desa Cipicung dengan sertifikat no. NIB 00923 a/n Undang. Kwitansi jual beli tanah dan bangunan berlatar kehijauan dengan titimangsa 7 September 2022 itu ditandatangani oleh seseorang bernama Entoh.
Sosok penandatangan kuitansi jual beli yang bernama Entoh adalah kakak kandung Undang, pemilik rumah. Hal ini diungkapkan oleh Komandan Koramil 1110, Bayuresmi, Garut, Kapten Inf., Enjang Santana. Menurut Enjang, Entoh menjual rumah milik Undang itu kepada seorang rentenir berinisial A sebesar Rp 20.5 Juta. Entoh sendiri hanya menerima uang sebesar 5.5 juta dari pembeli, karena Entoh hanya diberi tahu bahwa hutang Undang, adiknya itu sebesar Rp 15 Juta.
"Entoh ini tidak tahu jika utang yang sebenarnya Rp1,3 juta. Dia hanya mendapat informasi bahwa hutang ke rentenir itu mencapai Rp15 juta. Begitu juga dengan Undang, waktu lapor polisi tidak menyampaikan bila rumahnya telah dijual Entoh seharga Rp20,5 juta," kata Danramil 1110 Banyuresmi.
Uang sebanyak Rp 5.5 juta yang merupakan sisa pembayaran jual beli rumah yang terpotong hutang itu, menurut Enjang, kemudian dibagi-bagikan oleh Entoh kepada ahli waris almarhumah Ibu Ika yang merupakan ibu kandung dari Entoh dan Undang.
"Kenapa Entoh menjual, karena tanah dan bangunan itu bukan milik Undang, melainkan warisan dari Ibu Ika, orang tua Undang dan Entoh sendiri. Hasil uang Rp5,5 juta dibagi rata pada anak-anak Ibu Ika," ujar Kapten Inf TNI Enjang Santana.
Oleh karena itu, ditengarai pembongakaran rumah Undang oleh rentenir A yang dilakukan pada Sabtu (10/9/2022) itu dikarenakan rentenir itu sudah merasa berhak atas tanah dan rumah yang dimiliki Undang itu.
Sementara itu, Undang yang merupakan pemilik sah atas tanah dan bangunan sebagainama tercantum dalam sertifikat rumah yang dijual itu mengatakan dirinya kaget ketika mengetahui rumahnya telah dirobohkan. Pada saat itu, menurut Undang, ia dan istrinya tengah berada di Bandung untuk mencari pekerjaan. Ia pun tidak tahu soal penjualan rumahnya itu.
"Saya tidak tahu rumah saya sudah dijual oleh kakak saya, Pak Entoh itu. Rumah dirobohkan juga saya tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah tidak ada, sudah bersih," kata Undang di sekitar lokasi bekas bangunan rumahnya. Undang pun tak habis pikir mengapa ia tak diberitahu jika rumahnya telah dijual. Pasalnya, sertifikat tanah dan bangunan tercatat atas nama dirinya.
"Soal kwitansi itu saya tidak tahu, soalnya saya sedang di Bandung. Itu jual belinya Pak Entoh dengan Bu Ai, kan sertifikat atas nama saya, harusnya ada izin dari saya," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula dari persoalan pinjam meminjam. Sutinah, Istri Undang yang meminjam uang pada rentenir berinisial A sebesar Rp1,3 juta.
"Pokoknya istri saya bilang Rp 1,3 juta. Tiap bulan, harus bayar Rp 350 ribu," kata Undang.
Uang pinjaman itu, lanjut Undang, dipergunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Dari utang Rp 1,3 juta tersebut, Sutinah diwajibkan untuk membayar Rp 350 ribu per bulan.
"Cuman, salahnya istri saya, itu enggak tahu, Rp 350 ribu itu harus bayar berapa bulan. Karena di kwitansinya juga enggak ada," kata Undang.
Sebenarnya, dari total hutang sebesar Rp 1.3 juta itu, Undang dan Sutinah sudah membayar sebanyak 3 kali. Hal ini diucapkan oleh Kades Cipicung, Uban Setiawan. Dengan begitu, uang yang telah dibayarkan keduanya pada rentenir itu telah berjumlah Rp 1 juta 50 puluh ribu.
“Ya, sudang dibayar tiga bulan,” kata Uban.
Setelah berjalan tiga kali pembayaran, Sutinah dan Undang tak mampu membayar cicilan Rp350.000 per bulan itu. Hal itu terjadi sejak Januari 2022 hingga September ini. Hutang Undang kepada rentenir itu pun kemudian membengkak menjadi Rp15 juta.
“Setelah itu mereka menunggak karena belum punya uang, makanya mereka ke Bandung mencari kerjaan,” tutur Uban Setiawan.
Aep
0 KomentarDINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).