DRAMATIS: Ukir Sejarah Indonesia Masuk Semifinal
- 26 April 2024 | 04:15:00 WIB
TIMNAS Indonesia U-23 untuk kali pertama lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 11-10 Korsel lewat adu penalti.
TIMNAS Indonesia U-23 untuk kali pertama lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 11-10 Korsel lewat adu penalti.
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung Barat - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (14/9/2022).
Pelaku yang berinisial IS (30) ditangkap di Kampung Batu Reog, RT 02/08 Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB. Saat diamankan petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram.
"Hasil pengungkapan kami, ada satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial IS yang ditangkap di Lembang karena membawa 100 gram sabu-sabu siap edar," ungkap Kepala BBN KBB, AKBP M. Yulian kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Penangkapan pelaku bermula ketika tim pemberantasan BNN KBB mendapat laporan adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Lembang. Tim BNN KBB langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian di lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB pelaku IS akhirnya berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pembeli. Selain mengamankan 100 gram sabu-sabu tim BNN KBB juga menyita barang bukti berupa 1 buah timbangan, 2 kartu ATM, dan 2 alat komunikasi handphone.
"Modus pelaku menjual barang sabu-sabu adalah dengan cara sistem tempel setelah sebelumnya berkomunikasi melalui ponsel dengan calon pembelinya," kata Yulian.
Disinggung wilayah peredaran sabu-sabu yang dilakukan pelaku, dia menerangkan kebanyakan di wilayah Bandung Raya terutama Lembang karena banyak pendatang. Selain itu banyaknya tempat wisata di Lembang juga membuat pelaku mengincar pelanggan dari pelancong.
"Mungkin karena Lembang daerah wisata dan banyak pengunjung dari luar daerah, makanya jadi target dari pelaku," ujarnya.
Menurutnya, untuk penanganan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke BNN Jawa Barat. Sementara atas tindakan itu pelaku disangkakan Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup. (*)
bas
0 KomentarPENDAFTARAN calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah resmi di buka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Selengkapnya..
ELIYA Susilowati Jadi guru besar atau profesor pertama Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Selengkapnya..
SEORANG pendakwah harus memiliki kekuatan yang menopang perjalanan dakwahnya. Termasuk kemampuan memanfaatkan fasilitas yang saat ini ada. Selengkapnya..
BRAGA bebas kendaraan bermotor akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu atau akhir Selengkapnya..
BACALON Bupati Bandung Barat Yanto Bin Surya atau kerap disapa Steve Ewon menyampaikan visi misi dihadapan DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ALKISAH ada seekor rusa yang sedang hamil dia mengalami sakit karena akan melahirkan.
KADES Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung Iwan Dharmawan bakal di gugat karena diduga manipulasi dokumen tanah.