Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung Barat - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (14/9/2022).
Pelaku yang berinisial IS (30) ditangkap di Kampung Batu Reog, RT 02/08 Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB. Saat diamankan petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram.
"Hasil pengungkapan kami, ada satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial IS yang ditangkap di Lembang karena membawa 100 gram sabu-sabu siap edar," ungkap Kepala BBN KBB, AKBP M. Yulian kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Penangkapan pelaku bermula ketika tim pemberantasan BNN KBB mendapat laporan adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Lembang. Tim BNN KBB langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian di lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB pelaku IS akhirnya berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pembeli. Selain mengamankan 100 gram sabu-sabu tim BNN KBB juga menyita barang bukti berupa 1 buah timbangan, 2 kartu ATM, dan 2 alat komunikasi handphone.
"Modus pelaku menjual barang sabu-sabu adalah dengan cara sistem tempel setelah sebelumnya berkomunikasi melalui ponsel dengan calon pembelinya," kata Yulian.
Disinggung wilayah peredaran sabu-sabu yang dilakukan pelaku, dia menerangkan kebanyakan di wilayah Bandung Raya terutama Lembang karena banyak pendatang. Selain itu banyaknya tempat wisata di Lembang juga membuat pelaku mengincar pelanggan dari pelancong.
"Mungkin karena Lembang daerah wisata dan banyak pengunjung dari luar daerah, makanya jadi target dari pelaku," ujarnya.
Menurutnya, untuk penanganan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke BNN Jawa Barat. Sementara atas tindakan itu pelaku disangkakan Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup. (*)
bas
0 KomentarKADER Demokrat se Jawa Barat Ikut Sukseskan Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot Usungan Partai Selengkapnya..
KPU Kota Bandung mulai sebarkan 3.851.277 surat suara untuk kebutuhan pelaksanaan pilkada Selengkapnya..
KOK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Smart City di lingkungan Pemerintah Kota Selengkapnya..
CALON Wali Kota Bandung Haru Suandharu dan Dani Wirianata menilai membangun industri kreatif harus memberi ruang kepada Selengkapnya..
PARTAI Demokrat jalin silahturahmi bersama para Influencer Perkuat Sinergi dengan Generasi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
KOK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Smart City di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
KETUA Projo Kota Bandung punya cara unik dan menarik ketika mengkampanyekan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, pasangan HD