Minyakita Langka di Bandung, Ini Penyebabnya!
- 3 Februari 2023 | 09:16:00 WIB
Disdagin Kota Bandung telah mendatangi distributor Minyakita di antaranya Indomarco, CV Bagus dan Panca
Disdagin Kota Bandung telah mendatangi distributor Minyakita di antaranya Indomarco, CV Bagus dan Panca
SOSOK wartawan sejati itu telah pergi. Memenuhi panggilan Illahi. Oce Permana (71) pernah berkiprah "Bandung Pos".
JuaraNews, Bandung Barat - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (14/9/2022).
Pelaku yang berinisial IS (30) ditangkap di Kampung Batu Reog, RT 02/08 Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB. Saat diamankan petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram.
"Hasil pengungkapan kami, ada satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial IS yang ditangkap di Lembang karena membawa 100 gram sabu-sabu siap edar," ungkap Kepala BBN KBB, AKBP M. Yulian kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Penangkapan pelaku bermula ketika tim pemberantasan BNN KBB mendapat laporan adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Lembang. Tim BNN KBB langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian di lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB pelaku IS akhirnya berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pembeli. Selain mengamankan 100 gram sabu-sabu tim BNN KBB juga menyita barang bukti berupa 1 buah timbangan, 2 kartu ATM, dan 2 alat komunikasi handphone.
"Modus pelaku menjual barang sabu-sabu adalah dengan cara sistem tempel setelah sebelumnya berkomunikasi melalui ponsel dengan calon pembelinya," kata Yulian.
Disinggung wilayah peredaran sabu-sabu yang dilakukan pelaku, dia menerangkan kebanyakan di wilayah Bandung Raya terutama Lembang karena banyak pendatang. Selain itu banyaknya tempat wisata di Lembang juga membuat pelaku mengincar pelanggan dari pelancong.
"Mungkin karena Lembang daerah wisata dan banyak pengunjung dari luar daerah, makanya jadi target dari pelaku," ujarnya.
Menurutnya, untuk penanganan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke BNN Jawa Barat. Sementara atas tindakan itu pelaku disangkakan Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup. (*)
bas
Disdagin Kota Bandung telah mendatangi distributor Minyakita di antaranya Indomarco, CV Bagus dan Selengkapnya..
Penyesuaian tarif pelayanan air minum di Kota Bandung batal naik. Selengkapnya..
PULUHAN orang tua murid SDN Pondok Cina 01, Kota Depok melayangkan gugatan banding administrasi ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Selengkapnya..
WALI Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan dan orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan. Selengkapnya..
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mencegah parkir liar di Selengkapnya..
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
Disdagin Kota Bandung telah mendatangi distributor Minyakita di antaranya Indomarco, CV Bagus dan Panca
Komunitas Tajir menggelar kegiatan Takjub Akbar 2023 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari Kota Bandung.