free hit counter code BNN Jabar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
BNN Jabar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

BNN Jabar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

JuaraNews, Bandung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

 

Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN Jabar, Jalan H Hasan No 1 Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (16/6/2022). Merupakan hasil pengungkapan perkara periode Mei-Juni 2022.

 

Kepala BNNP Jawa Barat M Arief Ramdhani SIK mengatakan Narkotika yang diamankan ini merupakan hasil pengungkapan yang dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi.

 

"Barang diselundupkan menggunakan jasa pengiriman paket (Ekspedisi) Sicepat dangan dikamuflasekan menggunakan koper kecil yang dikirim dari wilayah Medan menuju Bogor. Kemudian akan diedarkan di wilayah Bogor Jawa Barat dan sekitarnya," paparnya.

 

Sementara kronologis pengungkapan, pada 31 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB Bidang Pemberantasan BNNP Jabar, menerima informasi terkait adanya paket kiriman ekspedisi Sicepat yang mengarah ke wilayah Bogor Jawa Barat.

 

Paket tersebut diduga di dalamnya terdapat narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNP Jabar melakukan koordinasi dengan pihak BeaCukai Bandara Soetta Cengkareng terkait Paket tersebut. 

 

"Setelah itu petugas gabungan melakukan upaya penyerahan (pengiriman dibawah pengawasan (Control Delivery) sesuai jadwal pengiriman," kata Arif. 

 

Pada hari Rabu, 01 Juni 2022 pukul 10.00 WIB, Petugas Gabungan berhasil mengamankan penerima paket atan nama DR di alamat sesuai tertera di paket. Berdasarkan keterangan TSK DR, bahwa dia diperintahkan oleh seseorang bernama DH. "Maka petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal DH pada Hari Rabu, 1 Juni 2022 pukul 11.30 WIB. Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama DH di rumahnya yang beralamat di Perum Ciomas Permai Bogor," sebutnya.

 

Dengan kejadian ini BNNP Jabar berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat brutto 1.037 gram.

 

Dengan itu, tersangka DR alias DH dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2), jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara s/d seumur hidup. 

 

Lebih jauh Arief menjelaskan, dengan terungkapnya perkara tersebut, BNNP Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan sekira 5.195 jiwa warga Jawa Barat dari kejahatan dan kerusakan akibat Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. (*)

 

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh
Bey Machmudin Lantik Tiga Penjabat Kepala Daerah
Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi

Editorial



    sponsored links