free hit counter code Diguga Jadi Koordinator Judi Online, Seorang Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Diamankan Polisi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Diguga Jadi Koordinator Judi Online, Seorang Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Diamankan Polisi
(Foto: Ist) Ilustrasi

Diguga Jadi Koordinator Judi Online, Seorang Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Diamankan Polisi

  • Rabu, 14 September 2022 | 21:28:00 WIB
  • 0 Komentar

PURWAKARTA, Juaranews – Keberadaan praktik judi online terus dibongkar oleh kepolisian. Di Purwakarta, polisi juga menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi koordinator judi online yang telah beroperasi sejak Juli 2022.

Pada penangkapan yang dilakukan pada Rabu, (14/9/2022) itu, Polres Purwakarta mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT). Ia diduga merupakan koordinator dari praktik judi online itu.

Tersangka judi online itu, berinisial TD, kemudian digiring ke ruang aula Mapolres Purwakarta. Ia ditangkap polisi di rumahnya di Kabupaten Purwakarta.

Dalam menjalankan operasinya, tersangka yang telah beroperasi sejak Juli 2022 itu, membuat website dengan nama gacor93. Untuk menarik peminat, para tersangka mempromosikan websitenya itu melalui jejaring media sosial. 

"Setelah pemain mendaftarkan diri, sistem judi online yang menggunakan permainan, mengharuskan pemain mentransfer terlebih dahulu sebagai deposit. Pelaku mengelola sistem pendaftaran dan pembayaran jika pemain menang. Namun yang mengatur sistem permainan atau server judi online diduga berada di Malaysia," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (14/9/2022). Uang pendaftaran, lanjut Edwar, kemudian ditransfer ke rekening bandar atau server.

Dari praktik judi online yang mereka pasarkan itu, menurut Edwar dalam satu hari keuntungan yang diperoleh pelaku bisa mencapai Rp1 juta. Omzet pada satu bulan terakhir mencapai Rp85 juta.

Dalam menjalankan aksinya, TD dibantu oleh 3 rekan lainnya. Ketiga rekannya yang juga ditangkap polisi itu bertindak sebagai admin yang digaji oleh TD.

Dari penangkapan keempat tersangka Judi online di Purwakarta itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan, antara lain 8 unit hp, 4 unit laptop, 6 buah buku tabungan, 8 kartu ATM dan screenshot website judi online.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Prioritaskan Siswa Kategori Miskin Ekstrem
Johan Anwari Komitmen Perjuangkan Hak Disabilitas
Besaran Pesangon Pabrik Sepatu Bata Imbas Kena PHK
DPRD Jabar Dorong Peningkatan Samsat Wilayah DKI
Prodi AP UNIBA Outing Class ke Museum Multatuli

Editorial



    sponsored links